TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, bahwa Lucky Hakim belum mengajukan izin ke kementeriannya untuk pergi ke luar negeri. Bupati Indramayu itu diduga pergi berlibur ke Jepang pada awal April 2025 ini.
"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri," kata Bima Arya saat dihubungi pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bima mengatakan, bahwa tindakan Bupati Indramayu itu melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan, bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta walikota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.
Tempo belum dapat menghubungi Lucky Hakim untuk memintai penjelasan ihwal alasannya pergi ke Jepang tanpa izin menteri. Adapun kabar perginya Lucky Hakim liburan ke Jepang juga dibagikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Dedi mengunggah sejumlah cuplikan foto Lucky Hakim yang diduga tengah berlibur ke Jepang. "Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya." tulis Dedi dalam akunnya @dedimulyadi71.