TEMPO.CO, Solo - Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah cawe-cawe terhadap proses pembatalan mutasi jabatan Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo. Selain Letjen Kunto, ada enam perwira TNI lainnya yang juga dibatalkan mutasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada sama sekali (campur tangan untuk proses mutasi). Itu urusan internal TNI," kata Jokowi saat ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 7 Mei 2025.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu berpendapat bahwa mutasi jabatan di lingkungan TNI telah memiliki prosedur yang jelas. Salah satunya rekomendasi dari sidang dewan kepangkatan dan jabatan tinggi (Wanjakti). Selain itu, ada kewenangan Panglima TNI. “Di situ juga kita semua tahu ada Wanjakti dan lainnya," ujar dia.
Saat ditanya apakah kemungkinan pembatalan mutasi itu berkaitan dengan munculnya usulan pemakzulan Gibran, Jokowi berpendapat tidak ada hubungannya. "Kewenangannya dari panglima tertinggi. Tidak ada (kaitan dengan usulan pemakzulan Gibran), Tidak ada,” ucap dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo dan enam perwira lainnya. Melalui Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025, Letjen Kunto dirotasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Sebelum mutasi dilakukan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan delapan poin sikap terhadap pemerintahan Prabowo. Salah satu tuntutannya adalah pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mereka menilai Gibran telah melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman pada proses pencalonannya di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, 91 kolonel, serta diketahui langsung oleh mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, yang merupakan ayah Letjen Kunto. Kunto yang baru menjabat empat bulan, dicopot lalu dimutasi sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Kunto digantikan oleh Laksamana Muda Hersan yang pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi. Kebijakan mutasi ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Berbagai spekulasi dan tudingan muncul di balik pencopotan Kunto. Salah satunya ada yang mengkaitkan dengan manuver Try bersama sejumlah purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden.
Namun hanya berselang sehari, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merevisi mutasi terhadap Kunto Arief Wibowo.