Kisruh Ayam Goreng Widuran: Diduga Menipu Konsumen hingga Tanggapan BPOM

1 day ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa salah satu menu andalannya, yakni kremesan ayam, digoreng menggunakan minyak nonhalal.

Restoran yang telah beroperasi sejak 1973 ini sebelumnya dikenal luas dengan sajian ayam kampung berbumbu khas dan kremesan renyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kepercayaan konsumen terguncang ketika salah satu unggahan di media sosial mengungkap dugaan penggunaan minyak babi pada produk tersebut, yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak manajemen.

Diduga Menipu Konsumen

Pihak Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa seluruh gerai mereka kini mencantumkan label nonhalal. Melalui akun Instagram resminya @ayamgorengwiduransolo, pihak pengelola menyatakan komitmennya untuk memperbaiki dan membenahi segala kekeliruan dengan itikad baik.

Namun, permintaan maaf ini tidak serta merta meredam kekecewaan publik. Konsumen, khususnya dari kalangan Muslim, merasa ditipu karena selama bertahun-tahun telah mengonsumsi produk yang ternyata mengandung bahan yang diharamkan.

Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) melalui ketuanya, Tulus Abadi, mendesak Dinas Perdagangan setempat untuk bertindak cepat memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.

Ia menilai kasus ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan produk halal, baik pra maupun pasca pasar. Tulus juga menyoroti bahaya skema self declaration dalam sertifikasi halal, yang kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah.

“Model seperti ini sangat lemah dari sisi perlindungan konsumen, dan publik secara luas, apalagi di era digital economy seperti sekarang ini,” tegasnya, seperti dilansir dari Antara pafa 29 Mei 2025.

Kata BPOM

Menanggapi polemik ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan uji laboratorium atas kandungan produk dari Ayam Goreng Widuran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya telah menugaskan Balai POM Surakarta untuk melakukan pengujian.

"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia.

Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa penetapan halal atau haram suatu produk bukan kewenangan BPOM, melainkan BPJPH. Di sisi lain, Deputi BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin menilai tindakan restoran tersebut tidak transparan dan berpotensi menyesatkan umat Muslim.

Ia menyarankan agar masyarakat mengajukan class action terhadap restoran Ayam Goreng Widuran, mengingat pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori serius menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam regulasi itu disebutkan, setiap pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” secara jelas.

Kelanjutan

Saat ini, BPJPH telah menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh restoran tersebut. Sanksi yang mungkin dijatuhkan antara lain peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran jika restoran tidak patuh mencantumkan label nonhalal.

Pihak BPJPH juga tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi tambahan bila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini.

Konsumen yang merasa dirugikan pun mulai menyuarakan kekecewaannya. FKBI membuka kanal pengaduan resmi melalui email [email protected] untuk menampung laporan masyarakat.

"Skandal" ini menjadi pengingat pentingnya transparansi pelaku usaha dalam menyampaikan informasi produk, serta urgensi pengawasan pemerintah agar perlindungan konsumen, khususnya yang berkaitan dengan aspek keagamaan, tidak diabaikan.

Salsabilla Azzahra Octavia turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Kontroversi Ayam Goreng Widuran: Resep Bikin Kremesan Ayam Goreng Sendiri

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online