TEMPO.CO, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia Mayor Jenderal Yusri Yunarto meminta publik tak lagi memperdebatkan langkah prajurit TNI yang menangkap pengedar narkoba. Pertimbangannya, kata dia, TNI ikut menangkap pengedar narkoba karena transaksi mereka terjadi di depan mata prajurit atau prajurit mendapat laporan masyarakat.
"Jangan lagi terpaku pada domain. Kalau memang di depan mata, kami berhak menangkap. Apalagi tertangkap tangan," kata Yusri saat ditemui Tempo di Aula Gatot Soebroto Markas Besar TNI, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan Yusri itu berhubungan dengan langkah Komando Distrik Militer (Kodim) 1608/Bima, Nusa Tenggara Barat yang menangkap tiga pengedar narkotika di Desa Wanapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada 1 Mei lalu. Kodim 1608/Bima juga menyita 32 paket narkotika dengan berat 38,68 gram.
Komandan Kodim 1608/Bima Letnan Kolonel Andi Lulianto mengatakan penangkapan itu merupakan hasil kerjasama antara Komando Rayon Militer 1608-04/Woha, Unit Intelijen Kodim 1608/Bima, dan masyarakat setempat.
Ia mengatakan operasi penangkapan ini merupakan komitmen nyata TNI dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat. "Setelahnya, pelaku kami serahkan kepada pihak polres," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo.
Langkah TNI ini menjadi sorotan karena penegakan hukum terhadap pelaku narkoba merupakan tugas Kepolisian Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang TNI yang sudah direvisi pada Maret lalu juga tidak menyebut penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba masuk dalam bagian operasi militer selain perang. Sehingga TNI seharusnya tidak ikut dalam penegakan hukum terhadap perlaku narkoba.
Yusri Yunarto mengatakan pihak Kodim sudah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menangkap ketiga pengedar narkoba tersebut. Di samping itu, kata dia, tindakan Kodim 1608/Bima menangkap pelaku narkotika itu merupakan penanganan awal. Setelah penangkapan, Kodim menyerahkan para pelaku kepada kepolisian setempat.
Ia melanjutkan, tindakan prajurit itu didasari atas adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya. Prajurit TNI lantas menindaklanjuti laporan itu dengan berbagai upaya pencegahan.
"Jadi, ada yang melapor, masak kami biarkan. Setelahnya diserahkan ke Polres juga," kata Yusri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Ajun Komisaris Besar Mohammad Kholid yang dikonfirmasi mengarahkan Tempo untuk menghubungi Kepolisian Resor Bima. Kepala Polres Bima Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro belum menjawab konfirmasi Tempo soal ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Martinus Hukom tak mempersoalkan tindakan prajurit TNI yang menangkap pengedar narkoba di Bima. Ia mengatakan siapa pun berhak mencegah terjadinya tindak kriminal.
Meski begitu, kata dia, setiap institusi memiliki tugasnya masing-masing. Ia mengingatkan, proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan sepihak tanpa adanya kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kita kembalikan lagi kepada tugas dan fungsi masing-masing," kata Martinus di komplek DPR, Senin, 5 Mei 2025.