Respons Ahmad Dhani Setelah Langgar Etik Akibat Ucapan Seksis dan Penghinaan Marga

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena pernyataan yang ia lontarkan di dua kasus berbeda. Keputusan itu diambil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam sidang yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD DPR karena dinilai seksis soal usulan naturalisasi pemain sepak bola serta memplesetkan marga "Pono". Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Dhani dinyatakan bersalah.

"Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

MKD pun menjatuhkan sanksi ringan atas perbuatan Dhani. Pentolan Grup Dewa 19 itu diminta menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mengadukan Dhani ke MKD. "Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin. 

Dalam sidang tersebut, Dhani mengklarifikasi ucapannya yang dinilai seksis dan rasis saat rapat antara Komisi X bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret lalu. Kala itu Dhani mengatakan naturalisasi tidak harus dilakukan untuk pemain. 

Dirinya mengusulkan agar naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia 40 tahun untuk kemudian menikah dengan perempuan Indonesia. Dhani menyebut hal itu supaya mereka bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.  

Dhani membela diri dengan mengatakan usulannya itu murni untuk kepentingan sepak bola dan tidak melanggar norma agama. "Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan," ucapnya sambil memohon arahan ke MKD. 

Sementara itu, Dhani mengaku tak berniat untuk menghina marga "Pono" ketika mengucapkannya sebagai "porno". Ia mengaku salah ucap. "Itu murni 100 persen slip of the tounge, jadi yang bersangkutan (Rayen Pono) sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu jika memang ada," kata Dhani. 

Sebelumnya, musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dhani disebut telah memplesetkan marga Pono menjadi porno.

"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Rayen juga menyebut laporan kepada MKD itu adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani tersebut. "Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan," ujarnya.

Adapun itu bukan kali pertama Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD. Pada Maret 2025 lalu, Dhani dilaporkan oleh Komnas Perempuan karena pernyataannya dinilai bernada seksis dan bertendensi misoginis saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional.

Antara dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online