PRESIDEN Prabowo Subianto mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai upaya menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara. Dukungan Presiden terhadap RUU Perampasan Aset itu dia sampaikan saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi nggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025.
Sebelumnya, Prabowo sempat menyinggung RUU Perampasan Aset ketika menjawab berbagai pertanyaan jurnalis dalam wawancara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 6 April 2025. Dalam wawancara tersebut, dia menyatakan sikapnya terhadap penyitaan aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.
RUU Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, hingga kini, belum ada realisasi pengesahannya.
Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan kembali RUU itu ke prolegnas karena pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi.
DPR Rampungkan Revisi KUHAP Terlebih Dahulu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan parlemen tak akan terburu-buru membahas RUU Perampasan Aset. Saat ini, DPR masih merampungkan revisi Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Revisi KUHAP masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam pembentukan RUU Perampasan Aset nantinya, dia memastikan DPR akan mendengarkan pendapat masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Namun kami awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kami akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu. Setelah itu, baru kami akan masuk ke perampasan aset,” ucap Puan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang terburu-buru bakal menyalahi aturan. “Kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebutkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu karena dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ucap Adies di kompleks parlemen, Jumat, 2 Mei 2025.
RUU Perampasan Aset Berpeluang Dibahas Tahun Ini
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan membuka peluang pembahasan RUU Perampasan Aset bergulir pada tahun ini.
“Saya kira tahun ini karena kemarin kan jelas arahan Bapak Presiden. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu (membahas RUU Perampasan Aset),” kata dia di kompleks parlemen, Senin, 5 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, dia menyebutkan Baleg DPR belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut. “Kami menunggu. Walaupun kami juga memasukkannya dalam prolegnas prioritas, tetapi belum ada penugasan. Kami sedang merancang naskah akademiknya, termasuk juga RUU-nya,” tutur politikus PDIP itu.
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR Bob Hasan, RUU KUHAP akan rampung tahun ini. “Dinyatakan oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di kompleks parlemen, Selasa, 6 Mei 2025.
Bob mengatakan Komisi III DPR mulai melakukan tahapan pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi mengenai RUU KUHAP. “Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” katanya.
Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Perlu Pemutakhiran Muatan Materi
Bob Hasan menegaskan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam prolegnas prioritas jangka menengah. “Masuk dalam jangka menengah sebagai prioritas menengah yang diinisiasi oleh pemerintah, seperti itu,”ujarnya
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya bersedia memutakhirkan muatan materi dalam RUU Perampasan Aset karena Prabowo memberikan perhatian pada RUU tersebut.
“Bilamana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kami coba lakukan satu proses. Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali,” ucapnya.
Pemutakhiran muatan materi RUU Perampasan Aset, kata dia, diperlukan agar aturan yang dimuat dalam RUU itu nantinya tidak berbenturan dengan aturan hukum lainnya.
“Publik harus tahu bahwa judulnya (RUU) Perampasan Aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum? Ini yang sebenarnya, menurut saya, menurut kami di Baleg, yang paling penting harus dibahas,” katanya.
Dia mencontohkan apakah RUU Perampasan Aset kelak bertabrakan atau tidak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di dalamnya termaktub pula aturan tentang perampasan aset.
“Apakah ini nanti akan perampasan aset koruptor atau perampasan aset pidana? Nah, (muatan materi) ini yang harus diperbaiki kembali karena masih ada Undang-Undang TPPU, dan Undang-Undang TPPU juga mengandung perampasan aset seperti itu,” tuturnya.
Dia menekankan yang perlu menjadi fokus dari RUU Perampasan Aset nantinya ialah bagaimana membuat aturan terkait dengan sanksi perampasan aset bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Menurut dia, perampasan aset itu lebih pada adanya kerugian negara yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi badan hukum. “Jangan nanti ketika lahir (Undang-Undang) Perampasan Aset, kemudian itu diasumsikan atau dipergunakan untuk kepentingan hukum lainnya, seperti di luar hukum pidana, terutama pidana tipikor (tindak pidana korupsi) dan pidana korupsi,” ujarnya.
KPK Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas oleh DPR. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pembentukan undang-undang itu untuk membantu lembaganya dalam memberantas kasus korupsi.
“KPK berharap untuk pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara di DPR RI,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Tessa, yang kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, menuturkan RUU Perampasan Aset juga dapat digunakan secara efektif oleh KPK dalam memulihkan aset yang telah dikorupsi. “Agar bilamana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," ucap dia.
KPK merespons pernyataan Prabowo yang mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset pada peringatan May Day 2025. Menurut Tessa, pernyataan Kepala Negara menunjukkan keseriusan untuk memberantas kasus korupsi. “KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” kata dia.
Dani Aswara, Ervana Trikarinaputri, M. Raihan Muzzaki, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Modus Kecurangan UTBK SNBT 2025 di Berbagai Kampus