Dua Serikat Pekerja BUMN Kerja Sama Antisipasi Isu Strategis

7 hours ago 4

INFO NASIONAL – Dua organisasi pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, yaitu Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia Bersatu (SPPI Bersatu) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), baru-baru ini menggelar pertemuan untuk memperkuat kolaborasi dan membahas sejumlah isu strategis.

Mereka menilai isu-isu yang tengah mengemuka dapat membawa dampak besar terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas sektor BUMN. Antara lain ihwal pensiun di usia 58 tahun, tata kelola sinergi BUMN di sektor ketenagakerjaan, juga tentang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Untuk diketahui, SPPI Bersatu merupakan wadah baru hasil konsolidasi serikat pekerja pelabuhan dari ex Pelindo I hingga IV, yang kini berada di bawah naungan Pelindo. Sementara FSPPB adalah organisasi pekerja Pertamina, yang selama ini aktif menjadi tuan rumah berbagai pertemuan serikat pekerja di lingkungan BUMN. Pelindo dan Pertamina—dua perusahaan tempat organisasi ini bernaung—masuk dalam struktur superholding investasi negara, Danantara.

Karena itu, baik SPPI Bersatu maupun FSPPB memandang penting untuk duduk bersama, mengidentifikasi potensi dampak, dan menyusun langkah strategis yang dapat melindungi kepentingan anggotanya. Keduanya menyadari bahwa pembentukan Danantara bisa membawa konsekuensi signifikan terhadap tata kelola dan orientasi bisnis BUMN, termasuk implikasinya terhadap pekerja sektor pelabuhan dan energi.

Danantara merupakan superholding investasi negara yang dibentuk dengan tujuan mengelola aset-aset negara dalam jumlah yang signifikan. Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengkonsolidasikan pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan dividen dan investasi.

Beberapa BUMN besar, termasuk Pelindo dan Pertamina, termasuk dalam daftar perusahaan yang berada di bawah naungan Danantara. Pembentukan superholding ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan atas Undang-Undang BUMN yang telah diamendemen.

Kendati begitu, serikat pekerja menyoroti kekhawatiran bahwa penggabungan BUMN strategis ke dalam satu entitas bisnis berorientasi korporasi murni bisa mengurangi kontrol negara atas layanan publik. Bahkan, FSPPB mempertanyakan apakah pembentukan Danantara bertujuan untuk pelunasan utang negara semata.

Sementara beberapa pihak berharap Danantara akan meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN, serikat pekerja khawatir tentang potensi risiko finansial dan implikasi strategis dari penggabungan BUMN vital ke dalam satu entitas.

Isu lain yang juga menjadi perhatian adalah rencana penetapan usia pensiun 58 tahun bagi pekerja BUMN. Meskipun pemerintah telah mengatur peningkatan usia pensiun secara bertahap melalui PP Nomor 45 Tahun 2015, sejumlah kebijakan internal BUMN masih menetapkan batas usia yang lebih rendah. Dalam konteks ini, SPPI Bersatu dan FSPPB menilai perlu ada sikap bersama untuk menyikapi dampaknya terhadap perlindungan sosial dan keberlanjutan pekerjaan.

Dengan demikian, pertemuan PPI Bersatu dan FSPPB menjadi langkah awal untuk membangun gerakan pekerja yang lebih solid, lintas sektor, dan berbasis kepentingan strategis bersama.

Jika berhasil membangun kemitraan yang produktif, kerja sama dua organisasi ini bisa menjadi model sinergi bagi serikat pekerja BUMN lainnya dalam menghadapi dinamika kebijakan yang semakin kompleks. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online