Begini Kasus PGN yang Sebabkan Eks Dirut Pertamina Diperiksa

16 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Pensiun sebagai Direktur Utama PT Pertamina, hidup Nicke Widyawati bukan malah tenang. Dia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di perusahaan minyak plat merah.

Nicke diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Kejaksaan Agung, Selasa, 6 Mei 2025. Dia juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) di KPK. Lembaga anti-rasuah ini memeriksa Nicke terkait jabatannya sebagai Direktur SDM Pertamina pada 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK mengumumkan penyidikan perkara rasuah di PGN pada anggaran 2018-2020. Penyidikan ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kejanggalan dalam proyek-proyek PGN.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Tahun 2017 hingga semester I 2022 di PGN menunjukkan sejumlah masalah. Di antaranya adalah dugaan nilai akuisisi tiga lapangan kerja minyak dan gas bumi (migas) yang terlalu mahal. Kemudian, mangkraknya terminal gas alam cair Teluk Lamong, Surabaya, serta kerugian fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung atau floating storage regasification (FSRU) Lampung.

Terkait akuisisi tiga wilayah kerja (WK) migas, BPK dalam laporannya menyebutkan,  akusisi yang dilakukan anak perusahaan PGN yang bergerak di bidang hulu migas, yaitu PT Saka Energi Indonesia (SEI), tidak sesuai proses bisnis komersial Saka. Dalam hitungan BPK, nilai akuisisi tersebut lebih tinggi alias kemahalan hingga 56,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 852 miliar.

Tiga WK migas itu meliputi Ketapang dan Pangkah di lepas pantai Jawa Timur serta Fasken di Texas, Amerika Serikat. Bukannya untung, Saka Energi dan PGN justru ditengarai merugi hingga 347 juta dolar AS atau Rp 5,2 triliun gara-gara pembelian lapangan migas itu.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang terbit pada Ahad, 23 Juli 2023, anggota VII BPK Hendra Susanto mengatakan hasil audit PT PGN itu diserahkan kepada KPK untuk ditangani proses hukumnya. “Rekomendasinya, serahkan saja ke aparat penegak hukum,” ucap Hendra pada Kamis, 20 Juli 2023. 

Tim penyidik KPK kemudian memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. “Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Pemberlakuan cegah ini, kata Ali, berlaku selama enam bulan untuk pengajuan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. “Salah satu pertimbangan (cegah ke luar negeri) agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham,” ujarnya.

Adapun terkait siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri dan tersangka dalam kasus ini, Ali enggan mengungkapkan detail identitasnya. Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Selain Nicke Widyawati, KPK juga memanggil lima orang lainnya dalam pengusutan kasus ini. Mulai dari AB yang merupakan Direktur Keuangan Pertamina tahun 2014-2017, NS sebagai Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016-April 2018, YA Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2017, DS Direktur PGN, serta WM Direktur Utama PT Pertagas.


Hanin Marwah dan Andika Dwi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kejahatan Perdagangan Orang Makin Marak

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online