Pimpinan DPR Belum Tentukan Siapa yang Akan Bahas Revisi UU Pemilu

15 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pimpinan parlemen masih mendiskusikan alat kelengkapan dewan yang akan membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Puan menyebut pimpinan DPR masih menimbang situasi terkini sebelum menentukan pembahasan rancangan UU tersebut ditugaskan ke komisi teknis atau ke Badan Legislasi (Baleg).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini juga sedang kami lihat bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini,” tutur Puan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. “Apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di komisi, atau apakah hanya perlu dibahas di Baleg,” ucapnya lagi.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pimpinan parlemen belum memutuskan alat kelengkapan dewan mana yang akan ditugaskan membahas RUU Pemilu. “Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” kata Puan.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pemilu masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat pada 18 November 2024. Namun belakangan Baleg DPR dan Komisi II DPR diduga memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu. Dua alat kelengkapan dewan itu sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan membantah bahwa Komisi II dan Baleg memperebutkan pembahasan RUU Pemilu. Ia menyebut RUU Pemilu masih menunggu giliran dimulainya penyusunan atau pembahasan. 

Kendati demikian, Bob belum bisa memastikan kapan RUU tersebut mulai dibahas. DPR, kata dia, memiliki batas waktu membahas RUU Pemilu hingga 2026. “Kami nanti akan melihat momentumnya,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025. 

Dugaan perebutan pembahasan UU ini mencuat saat Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya.

Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg. "Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Menurut Bima, RUU Pemilu tak sesuai dibahas di Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku heran Komisi II ingin membahas revisi UU Pemilu. Doli menekankan rancangan UU Pemilu secara administratif masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 atas inisiatif Baleg.

Menurut dia, Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025.

”Akhirnya saya usulkan, jadi masukin usulan Baleg supaya enggak hilang. Nah, sekarang mereka tiba-tiba minta. Pertanyaannya, kenapa dulu di-drop?“ ucap Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Doli menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu mulanya memang diusulkan oleh pimpinan Komisi II DPR saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024. Kemudian di awal periode 2024-2029, kata dia, pimpinan Komisi II pun masih mengusulkan pembahasan RUU tersebut dilakukan di komisinya.

Namun menjelang penetapan Prolegnas 2025, Komisi II memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online