TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Irvansyah berharap Rancangan Undangan-Undang atau RUU Keamanan Laut bisa menambah kewenangan lembaganya agar bisa melakukan penyidikan dalam permasalahan di laut. Menurut dia, RUU tersebut bisa memperjelas penegakan hukum di laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ke depan ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan,” kata Irvansyah usai rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurut dia, selama ini ada tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut. Bakamla, kata dia, hanya bisa melakukan penangkapan jika terjadi kejahatan di laut. Selanjutnya, Bakamla akan menyerahkan kasus itu kepada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan.
“Jadi kami nggak bikin berkasnya, nggak bikin BAP (berita acara pemeriksanaan) lah,” ujar dia.
Selama ini, Bakamla bekerja dengan landasan aturan dari UU Kelautan dan UU Pelayaran. Belum ada satu UU yang secara khusus membahas tentang lembaga penegakan hukum di laut. Menutur Irvansyah, keberadaan UU Keamanan Laut, selain memperkuat posisi Bakamla juga bermanfaat bagi keamanan laut Indonesia secara menyeluruh.
Menurut dia, perjalanan pengusulan RUU Keamanan Laut sudah bergulir sejak 2015. Saat itu , kata dia, RUU Keamanan Laut sudah masuk program legislasi nasional atau prolegnas 2015-2019. Pada 2016, DPR menggelar sekitar 15 kali rapat untuk membahas rancangan aturan tersebut mulai dari pembentukan tim hingga penyusunan naskah akademik. "Sepanjang 2017-2018 Bakamla terus berkomunikasi untuk mendorong RUU Keamanan Laut," kata dia.
Irvansyah mengatakan pembahasan mengenai hal tersebut juga terus berlanjut meski tidak kunjung menemukan titik terang. Sehingga ia berharap RUU tersebut bisa tuntas pada tahun ini.
Ia mengaku optimistis karena mendapatkan sambutan baik dari Komisi I DPR. Selain itu, menurut dia, sejumlah elemen di pemerintahan juga mendorong pembahasan regulasi ini.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, Okta Kumala Dewi, mengatakan setidaknya ada 13 instansi pemerintah dengan kewenangan peraturan keamanan laut. Ia menilai RUU Keamanan Laut bisa menjadi solusi persoalan itu.
“Saya rasa memang RUU Keamanan Laut ini menjadi salah satu langkah solusi dalam permasalahan tumpang tindih kewenangan ini,” kata Okta lewat pesan tertulis kepada Tempo pada Jumat, 14 Februari 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional ini mengatakan potensi perairan Indonesia yang besar sejauh ini tidak dibarengi dengan kapasitas keamanan laut yang memadai. Dia menyoroti minimnya sumber daya, baik berupa alutsista, personel, hingga anggaran untuk keamanan laut.