loading...
Bank Indonesia mengingatkan batas akhir penukaran uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 akan berakhir pada 30 April 2025. FOTO/Ist
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan batas akhir penukaran uang kertas rupiah emisi 1979, 1980, dan 1982 akan berakhir pada 30 April 2025. Hal tersebut penting bagi mereka yang masih menyimpan pecahan uang tersebut.
Empat pecahan uang kertas yang terpengaruh oleh kebijakan ini adalah Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 emisi 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 emisi 1982. Pencabutan dan penarikan keempat pecahan uang kertas ini telah dilakukan sejak 1 Mei 1992, di mana masyarakat diberikan waktu selama 10 tahun untuk menukarkan uang tersebut.
Mengutip laporan resmi dari BI, penukaran uang kertas lama ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Bi mendorong masyarakat untuk segera menukarkan uang kertas yang sudah tidak berlaku ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk membawa uang kertas yang ingin ditukarkan dan mengunjungi kantor BI sebelum batas waktu. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan beberapa kantor cabang yang ditunjuk di seluruh Indonesia.
Setelah 30 April 2025, uang kertas emisi 1979, 1980, dan 1982 tidak akan dapat ditukarkan lagi sehingga penting bagi masyarakat untuk tidak menunda proses penukaran. BI juga menegaskan penukaran uang kertas ini tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dengan penarikan uang kertas yang sudah tidak berlaku diharapkan dapat meminimalisir peredaran uang palsu dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia. Menurut BI, uang kertas yang sudah tidak berlaku dapat mengganggu sistem keuangan dan berpotensi menimbulkan masalah di masyarakat.
Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id atau menghubungi layanan pelanggan di nomor 021-123.
Melalui layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam menukarkan uang kertas yang sudah tidak berlaku sehingga tidak ada yang dirugikan setelah batas waktu yang ditentukan.
(nng)