Beda Sikap atas Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol

3 hours ago 2

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Mayor Teddy tersebut.

Dia mengatakan kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres). “Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya pada Kamis, 6 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu Yudhayana. Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya itu menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Kemenhan Hargai Keputusan Mabes TNI Naikkan Pangkat Mayor Teddy

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mabes TNI memberikan kenaikan pangkat kepada Letkol Teddy Indra Wijaya. “Kami menghormati apa yang menjadi kebijakan dan regulasi di Mabes TNI di Angkatan Darat,” kata Frega saat ditemui di kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Frega menyebutkan pemberian kenaikan pangkat merupakan kebijakan yang dilahirkan internal Mabes TNI, bukan Kemenhan. Menurut dia, Kemenhan mengurus soal kebijakan bidang pertahanan negara yang cakupannya lebih luas. Karenanya, Frega enggan mengomentari lebih jauh soal kenaikan pangkat Teddy.

PSI Sebut Kenaikan Pangkat Teddy Sesuai dengan Prosedur

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keputusan Mabes TNI menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel sudah sesuai dengan prosedur. 

PSI meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut. “Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme,” kata Juru Bicara PSI Wiryawan dalam keterangan tertulis pada Ahad, 9 Maret 2025.

PSI menegaskan setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa. “Letkol Teddy memiliki rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy,” ujarnya.

Dia menuturkan PSI mengajak semua pihak mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar dan bukan berdasarkan fakta. “Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional,” tutur Wiryawan.

Imparsial Nilai Kenaikan Pangkat Teddy Bentuk Penyalahgunaan Wewenang

Adapun Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, kesalahan ini karena Teddy mendapatkan pangkat baru saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. “Seharusnya, sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku, Mayor Teddy diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil di pemerintahan,” ujar Ardi dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ardi mengkritik kenaikan pangkat itu sebagai tindakan yang tidak adil dalam sistem promosi kepangkatan di TNI. Dia menilai perlakuan tersebut justru mengancam integritas pada instansi pertahanan negara. “Elite politik dan pimpinan TNI seharusnya menyadari dalam lingkungan TNI terdapat lebih banyak prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan,” kata dia.

Menurut Ardi, kenaikan pangkat di TNI lebih layak diberikan kepada prajurit militer yang berprestasi. Dia menganggap pangkat baru yang didapatkan Teddy hanya untuk akses politik dan jabatan pada pemerintahan. “Mereka yang telah berjuang demi bangsa dan negara seharusnya lebih layak untuk diapresiasi dan mendapatkan promosi kepangkatan,” tuturnya.

Ardi pun meminta agar sistem kenaikan pangkat di TNI harus berlandaskan meritokrasi. Sebab, upaya ini untuk menjaga martabat di tubuh pertahanan negara. Ardi menyebutkan kenaikan pangkat Teddy juga akan menyakiti perasaan anggota TNI lain, karena kenaikan itu juga melanggar prinsip meritokrasi. “Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit sistem,” kata dia.

Dia mengatakan, selama ini, Teddy juga tidak melaksanakan tugas sebagai prajurit militer di lapangan. Termasuk, memiliki prestasi pada instansi TNI. “Sejak menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo saat itu, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya,” ujarnya.

SETARA Institute Desak TNI Transparan soal Kenaikan Pangkat Teddy

Sementara itu, peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mendesak markas besar TNI transparan menjelaskan alasan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel.

Dia mengatakan penjelasan transparan amat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola TNI, tetapi juga memastikan kenaikan pangkat Teddy tidak bermuatan politis atau sesuai selera kekuasaan. “Ini juga berguna untuk meminimalisasi potensi kecemburuan perwira menengah lain,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Menurut dia, memang kenaikan pangkat bagi prajurit TNI merupakan hal yang lazim terjadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Namun, menurut Ikhsan, kenaikan pangkat Teddy cenderung dipermudah yang berimplikasi pada lahirnya kecemburuan, hingga tanda tanya dalam urusan masa dinas kemiliteran.

Pasal 13 huruf c Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018 menyebutkan ada rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letnan kolonel, yaitu dengan masa dinas perwira mulai dari 18-25 tahun sesuai pendidikan yang dijalani.

Ikhsan menjelaskan, dalam Pasal 27 ayat (1) peraturan itu, diatur kenaikan pangkat terdiri dari dua jenis, yaitu reguler dan khusus. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan kenaikan pangkat khusus terdiri dari kenaikan luar biasa dan penghargaan. “TNI harus transparan dan menjelaskan kepada publik untuk menjawab spekulasi ini tidak berkaitan dengan merit sistem, tetapi politik dan kekuasaan," ujar Ikhsan.

M. Raihan Muzzaki, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Pilihan editor: Tomy Winata Bicara soal Pertemuan dengan Prabowo dan Ray Dalio di Istana

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online