Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan BGN mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Namun, Dadan menyebut WFH dikecualikan untuk pengurus satuan layanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menuturkan kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan tetap bertugas seperti biasa. “Bagi kepala SPPG, pengawas Gizi dan pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di SPPG,” katanya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2026.
Sementara itu, kata Dadan, unit lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni work from office (WFO) dan WFH.
“Mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan Jumat," kata dia.
Dadan mengklaim pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Setiap dari mereka harus memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Ia menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026, hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai dengan hasil evaluasi berkala pemerintah.
Adapun kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara ditetapkan pemerintah sebagai langkah penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak global. ASN di instansi pusat dan daerah dijadwalkan bekerja dari rumah setiap Jumat untuk menekan konsumsi bahan bakar.
Kebijakan ini juga merespons dinamika geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, yang berdampak pada harga energi global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari mitigasi tekanan eksternal.
.png)















































