Cerai Verstek, Baskara Mahendra Berhak Ajukan Perlawanan ke PA Jaksel

3 weeks ago 37

mar | Insertlive

Minggu, 16 Feb 2025 13:00 WIB

Jakarta, Insertlive -

Sidang cerai Sherina-Baskara Mahendra yang berlangsung pada Kamis (13/2) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan diputus secara verstek. Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut bahwa pihak tergugat yakni Baskara bisa mengajukan perlawanan jika tak terima dengan putusan yang ada. Baskara Mahendra dapat mengajukan perlawanan tersebut paling lambat 14 hari setelah adanya putusan cerai.

(Srikandy Indah Karina)

SHARE

Loading Loading

ARTIKEL TERKAIT

UPCOMING EVENTS Lebih lanjut

detikNetwork

BACA JUGA

VIDEO
TERKAIT

Loading

POPULER

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online