MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah belum dapat menyalurkan suntikan dana sebesar Rp 20 triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan meski telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Penyaluran dana tersebut masih terkendala regulasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Itu ada masalah dari sisi regulasi, bagaimana pencairannya," kata Budi usai menghadiri acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.
Budi menjelaskan, pencairan dana tersebut memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (ALMA). Aturan itu akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menyalurkan dana talangan kepada BPJS Kesehatan.
Rancangan PP tersebut, kata dia, telah diajukan ke Kementerian Sekretariat Negara dan kini masih dalam proses pembahasan.
Budi berharap aturan tersebut dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sehingga Kementerian Keuangan bisa segera mencairkan dana yang telah disiapkan.
"Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh Bapak Presiden sehingga memungkinkan bagi Kemenkeu untuk mencairkan itu secepatnya. Kami harapkan sebulan, dua bulan selesai," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit. Hal itu tercermin dari rasio klaim yang telah mencapai 108 persen. Setiap bulan, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp 16 triliun untuk membayar klaim rumah sakit, sedangkan penerimaan iuran hanya sekitar Rp 14 triliun.
Akibatnya, BPJS Kesehatan mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. Nilai tersebut diperkirakan dapat membengkak hingga sekitar Rp 30 triliun pada akhir 2026. Meski demikian, Prihati menegaskan kondisi tersebut bukan persoalan baru.
Menurut dia, BPJS Kesehatan telah menghadapi situasi serupa sejak 2018–2019. "Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu, fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling, pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta," kata Prihati, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.
Prihati mengatakan BPJS Kesehatan ditargetkan menerima suntikan dana Rp 20 triliun paling lambat pada Agustus 2026. Tanpa tambahan pendanaan tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim hingga Juli 2027 sebelum berisiko mengalami gagal bayar.
.png)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)








