Deretan Pernyataan Menkes Soal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendapat sorotan usai mencuatnya kasus pemerkosaan oleh Prigunan Anugerah Pratama, dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mahasiswa tahun kedua di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran itu ditangkap dan ditetapkan tersangka atas tindak pidana kekerasan seksual oleh kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat pada 23 Maret 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan Priguna menyuntikkan cairan bius kepada korban melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Saat dilecehkan, korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas bagaimana sikap Menteri Kesehatan dalam menanggapi kasus tersebut? Berikut sederet pernyataan yang disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin:

Bekukan Rumah Sakit dan Cabut Izin Praktik Pelaku

Menteri Budi mengatakan pihaknya sudah mengintruksikan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku. Saat ini, surat tersebut sudah resmi terbit dan Priguna tidak lagi bisa praktik seumur hidup.

Selain itu, Budi menyebut pihaknya juga sudah membekukan pelaksanaan pendidikan dokter spesialis di RSHS Bandung selama satu bulan.  “Sudah kami bekukan selama satu bulan agar semuanya bisa kita evaluasi,” ujar dia melalui keterangan resminya pada Jumat, 12 April 2025.

Sebut ada Kelalaian Pengawasan dari Rumah Sakit dan Kampus

Budi menilai ada kekosongan pengawasan dalam praktik pelayanan yang dilakukan oleh dokter PPDS. Ia menyebut posisi kasus unik karena berada di bawah dua institusi sekaligus, yakni rumah sakit sebagai tempat praktik dan universitas sebagai penyelenggara pendidikan.

Budi menjelaskan secara aturan obat bius itu hanya boleh diakses oleh dokter konsulen, bukan oleh peserta didik. "Itu aturannya sudah jelas semua. Bahwa itu harus disimpan di tempat tertentu. Yang boleh ngambil itu harusnya bukan anak didik," kata Budi saat ditemui usai menghadiri Pelantikan Ikatan Dokter Indonesia periode 2025-2028 pada Sabtu 12 April 2025. Ia menegaskan akan menelusuri titik kelalaian dalam alur pengambilan obat.

Soroti tentang Kesehatan Mental dan Perundungan di PPDS

Menteri Budi menyoroti kondisi mental para peserta PPDS menyebabkan terjadinya banyak tindak kriminal. Menurut dia, tidak adanya pengecekan kesehatan psikologis di lingkup PPDS menjadi salah satu pemicu terjadinya peristiwa pemerkosaan.

“Jadi masalahnya bukan hanya jam kerja, tapi perilaku bullying yang luar biasa, tanpa pernah ada pemberian hukuman yang tegas dan tidak ada pengecekan kesehatan mental di PPDS,” tutur Budi. “Itu yang Kemenkes sudah minta dan nanti akan kami tertibkan,” ucapnya kepada Tempo, Jumat, 11 April 2025.

Wajibkan Pengelola PPDS Tes Kesehatan Mental Peserta Setiap 6 Bulan

Dengan alasan tersebut, Budi mengatakan Kemenkes akan menggodok aturan baru yang mewajibkan semua penyelenggara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) menggelar tes kesehatan jiwa mahasiswanya setiap enam bulan sekali. “Kalau enggak nanti ada tekanan-tekanan ke mereka (peserta didik) yang mungkin berat,” kata Budi kepada Tempo pada Jumat, 11 April 2025.

Budi menilai kesehatan mental tenaga medis yang menempuh pendidikan dokter spesialis rentan terganggu, sehingga harus dicek secara berkala. Nantinya, dia berujar, tes itu harus dilakukan secara offline dengan pengawasan yang ketat. “Dilakukan di tempat sehingga mereka tidak bisa tanya chat GPT atau teman-temannya. Jadi supaya kami dapat isiannya benar-benar akurat,” katanya.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online