Diangkat Jadi Letkol, Berapa Gaji Mayor Teddy?/Foto: TikTok
Jakarta, Insertlive -
Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Mayor Teddy diangkat menjadi Letnan Kolonel atau Letkol.
Sekretaris Kabinet itu mendapat promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kabar kenaikan pangkat perwira kecabangan infantri TNI AD itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI AD.
Mayor Teddy naik jabatan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
"Bahwa informasi tersebut memang betul. Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana melansir detikcom.
Lalu berapa gaji yang kini didapat Mayor Teddy usai naik jabatan sebagai Letkol?
Gaji TNI
Gaji TNI terdiri dari lima golongan mulai dari golongan 1 yaitu Tamtama TNI hingga yang tertinggi adalah golongan 5 yaitu Perwira Tinggi TNI. Berikut rinciannya.
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Tunjangan TNI
Selain gaji pokok, TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan kinerja atau tukin
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural TNI
- Tunjangan TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil
- Tunjangan TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat
- Tunjangan Bintara Pemimpin Desa atau Babinsa
- Tunjangan Kemahalan Papua
(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading LoadingBACA JUGA
detikNetwork