DPR: Penegakan Hukum Korupsi Batu Bara Jangan Lihat Jabatan

8 hours ago 8

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman meminta proses penegakan hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) baru bara tidak melihat jabatan maupun orangnya. Bila ada bukti kuat, mesti diminta pertanggungjawaban.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Jika memang ada bukti-bukti yang kuat, maka harus dimintai pertanggungjawaban," kata dia ketika ditanya awak media mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.

Rumah Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelumnya dijaga ketat oleh puluhan personel TNI. Penjagaan ini berlangsung menyusul penggeledahan sebuah Cafe de'Clan Signature, Cipete terkait TPPU dan korupsi batu bara oleh penyidik Polri. 

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR masih mencermati perkembangan kasus ini. Komisi III juga menjalin komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, dia enggan menyampaikan hasil komunikasi itu. "Ada beberapa hal yang belum bisa kami sampaikan karena kami perlu konfirmasi lagi," kata dia. 

Puluhan prajurit TNI berjaga di sekitar rumah Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu dijaga lebih dari satu regu TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Rumah Febrie dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kirminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus TPPU dan suap di perkara PT Asabri. Serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel. Total ada delapan lokasi yang digeledah hari ini, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer. 

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dari polisi. Menurut Budi, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi

Dalam catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024 di kafe tersebut ketika dulu masih bernama Gontran Cherrier. Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online