DPR Soroti Pelibatan TNI dalam Urusan Pajak

7 hours ago 8

ANGGOTA Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyoroti pelibatan prajurit TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan pajak. Ia mengatakan, pelibatan TNI harus disertai dengan alasan dan penjelasan yang relevan guna meminimalisasi spekulasi negatif publik.

Menurut dia, merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya terkait operasi militer selain perang (OMSP), pelibatan dimungkinkan sepanjang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Namun, apa alasannya? Karena kekurangan personel atau ada kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" kata Hasanuddin melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 21 Juli 2026.

Dia mengingatkan, apabila pelibatan TNI dalam pengawasan wajib pajak menjadi suatu hal yang mendesak, maka pelibatan tidak serta-merta dapat segera diimplementasikan di lapangan.

Prajurit, kata dia, tetap perlu diberikan pembekalan yang memadai mengenai tugas, termasuk penerapan pendekatan yang harus mengedepankan pelayanan terhadap publik guna menghindari kesan mengintimidasi.

"Jangan sampai kehadiran TNI berseragam dinas menimbulkan rasa takut atau mengintimidasi. Pendekatan harus tetap dilakukan humanis dan edukatif," ujar politikus PDIP ini.

Adapun pelibatan prajurit TNI dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dokumen bertarikh 15 Juli 2026 ini secara resmi memasukkan prajurit bintara pembina desa atau babinsa serta personel bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat atau bhabinkantibmas sebagai bagian dari pengawasan pajak.

Kementerian Keuangan menetapkan babinsa dan bhabinkantibmas bisa mendampingi pegawai pajak saat mengumpulkan informasi wajib pajak di desa atau kelurahan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti menjelaskan fungsi surat edaran pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak.

"Surat edaran merupakan pedoman internal bagi pegawai Ditjen Pajak," kata Inge saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.

Ia mengklaim, keberadaan babinsa maupun bhabinkantibmas dalam pengawasan wajib pajak bukan dalam kapasitas sebagai pelaksana pemeriksaan atau penegakan hukum. "Keterlibatan keduanya tidak perlu menimbulkan persepsi intimidasi," ujar Inge.


Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online