TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR resmi menetapkan Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai mitra Komisi VIII. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 pada Selasa, 19 November 2024.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan penetapan mitra baru Komisi VIII tersebut telah disepakati oleh para pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan. Dia mengatakan dua badan yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo tersebut punya irisan dengan Komisi VIII di bidang sosial dan keagamaan.
"Berdasarkan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan dewan, disepakati bahwa BPH dan BPJPH akan menjadi mitra kerja Komisi VIII," kata Adies dalam rapat paripurna, Selasa, 19 November 2024.
Sebelumnya, pelaksanaan ibadah haji diurus oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Presiden Prabowo menunjuk Mochammad Irfan Yusuf sebagai Kepala BPH dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya.
Meski demikian, Irfan mengatakan pada 2025, BPH akan tetap berkoordinasi dengan Kemenag untuk penyelenggaraan haji. Hal tersebut mengingat saat ini proses penyelenggaraan haji 2025 sudah berjalan di Kemenag.
"Tahun 2025 masih kolaborasi dengan Direktorat Haji. Tahun 2026 Insyaallah kami sudah mandiri," ujar Irfan seperti dikutip Antara, 23 Oktober 2024.
Dia mengatakan BPH ke depannya akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah. Dia juga memastikan seluruh jamaah berangkat dengan aman dan memberikan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Selain itu, Irfan mengatakan Presiden Prabowo menugaskan badan yang dipimpinnya merealisasikan perkampungan haji bagi jamaah Indonesia "Bapak presiden berharap Indonesia nantinya mempunyai perkampungan haji, perkampungan Indonesia sendiri di tanah suci, sehingga semua kegiatan jamaah haji maupun jamaah umroh Indonesia bisa terlokalisasi satu tempat di sana," katanya.
Selain BPH dan BPJPH, sebelumnya Komisi VIII memiliki delapan mitra kerja, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selanjutnya yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.