KETUA Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di daerah fiskal rendah dibiayai APBN.
Usulan Ketua Komisi II DPR RI ini disampaikan di tengah polemik pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rifqi meminta pemerintah segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, khususnya bagi daerah yang memiliki keterbatasan fiskal.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata. Ia menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari lemahnya kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
Ribuan PPPK Tidore berdemonstrasi setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memangkas sebesar 30 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini untuk menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Akibatnya, kebijakan tersebut memicu penolakan ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Persoalan muncul ketika daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur tidak dapat dipenuhi secara optimal.
Rifqi mengatakan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD dapat diprioritaskan bagi PPPK yang menjalankan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Dengan demikian, mereka tetap memperoleh kepastian pembayaran gaji tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah secara berlebihan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara nasional, melainkan hanya bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ujarnya.
.png)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)








