Dugaan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara

5 hours ago 2

loading...

Terdakwa selebgram Isa Zega disidangkan di PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025). Foto: Avirista Midaada

MALANG - Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Isa Zega menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (30/4/2025).

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Darmawati Lahang dan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Pada pembacaan tuntutannya, Isa Zega dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yaitu melakukan tindak pidana.

Isa Zega dipidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara. Masa penahanan itu dikurangi dengan masa penahanan yang selama ini terdakwa dalam tahanan dan tetap diperintahkan untuk ditahan.

"Selama persidangan tidak diketemukan fakta-fakta yang mengungkap adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa Adrena Isa Zega binti Arsadul Zega yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa," ujar Jaksa.

"Karena itu, terdakwa Isa Zega dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau kesalahannya dan terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," katanya.

Isa Zega mengaku kecewa atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa. Dia juga menyayangkan penggantian sangkaan pasal dari awal ketika dia diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Timur.

"Di luar ekspektasi malah Undang-Undang pencemaran nama baik yang hilang, tadi Undang-Undang yang 27 B-nya malah dihilangkan, sekarang malah ada undang-undang pasal 27 B ayat 2, alternatifnya satu saja yang dimasukkan dengan ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun," ujarnya.

Namun, Isa tak gegabah dan menunggu hasil vonis hakim PN Kepanjen, Malang, yang diketuai majelis hakim Ayun Kristiyanto. Apalagi dari beberapa persidangan sudah ada kesaksian mengenai asumsi yang seharusnya bisa melemahkan tuduhan pencemaran nama baik Isa Zega kepada Shandy Aulia Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana, pengusaha asal Malang.

"Jaksa penuntut umum terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum. Pada akhirnya nanti di pengadilan keputusan adalah Yang Mulia Hakim. Dasarnya Yang Mulia Hakim yang memutuskan," ujar Isa.

(jon)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online