Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi

6 hours ago 2

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Politikus Nasdem ini berharap Kejagung bisa terus memaksimalkan penyitaan aset tersangka korupsi.

“Apresiasi Kejagung yang jeli dalam menyita aset kejahatan korupsi sampai ratusan miliar ini. Kalau sebulan ada dua kali saja penyitaan seperti ini, sudah lumayan besar pemasukan buat negara. Jadi kalau menurut saya, sering-seringlah para penegak hukum melakukan penyitaan begini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Ke depannya, Sahroni meminta Kejagung untuk fokus dalam mengembalikan kerugian negara, terutama dari kasus-kasus korupsi kakap. Apalagi, kata dia, kejahatan korporasi yang selalu menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.

Baca juga: Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma

“Maka penyitaan asetnya juga harus bisa fantastis. Jadi selain pidana badan bagi para pelaku, Kejagung harus bisa follow the money untuk tutupi kerugian negara yang ditimbulkan. Itu baru top,” pungkasnya.

Diketahui, Kejagung menyita uang Rp479,1 miliar dari PT Darmex Plantations yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang terkait korupsi di PT Duta Palma Group. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100 ribu.

Uang tersebut rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan oleh dua anak usaha, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Minggu (11/5.2025), menyatakan uang disimpan di rekening titipan Kejaksaan.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan, kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations kini telah masuk tahapan tuntutan.

Seiring berjalannya persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ke Hongkong melalui jasa perbankan.

"Kemudian, penyidik berkoordinasi dengan penuntut umum, selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran jumlah uang tersebut sebesar Rp479 miliar," ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

(rca)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online