Eropa Denda AliExpress Rp10 Triliun karena Barang Palsu

9 hours ago 3

Selular.ID – Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 550 juta euro atau sekitar Rp10,3 triliun kepada AliExpress, platform e-commerce milik Alibaba Group, karena dinilai gagal mencegah peredaran produk ilegal, tidak aman, dan barang palsu di pasar digitalnya.

Keputusan yang diumumkan pada 20 Juli 2026 itu menjadi sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan Uni Eropa berdasarkan Digital Services Act (DSA), regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital berskala besar.

Komisi Eropa menyatakan AliExpress tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan penilaian risiko secara memadai dan tidak menerapkan langkah mitigasi yang efektif terhadap penyebaran produk ilegal di platformnya.

Temuan regulator mencakup keberadaan barang tiruan, mainan yang tidak memenuhi standar keselamatan, kosmetik berbahaya, serta produk lain yang melanggar aturan perlindungan konsumen Uni Eropa.

Kasus ini merupakan salah satu langkah penegakan hukum terbesar sejak DSA mulai diterapkan terhadap platform digital yang dikategorikan sebagai Very Large Online Platform (VLOP).

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan teknologi dengan jumlah pengguna sangat besar untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko yang muncul dari layanan mereka, termasuk risiko terkait produk ilegal dan keselamatan konsumen.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pernyataan resminya, Komisi Eropa menilai AliExpress tidak melakukan evaluasi risiko secara menyeluruh terkait penyebaran barang ilegal melalui layanannya.

Regulator juga menemukan bahwa mekanisme pengawasan yang diterapkan perusahaan belum cukup efektif untuk mendeteksi dan menghapus produk bermasalah dalam waktu yang cepat.

Beberapa produk yang menjadi perhatian regulator antara lain pakaian tiruan, mainan yang dinilai berpotensi membahayakan anak-anak, serta kosmetik yang tidak memenuhi standar kesehatan Uni Eropa.

Menurut hasil investigasi, sebagian produk tersebut tetap tersedia dalam platform selama berminggu-minggu setelah teridentifikasi melanggar aturan.

Komisioner Eksekutif Uni Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa keberadaan produk palsu dan berbahaya bukan konsekuensi yang dapat diterima dari perdagangan digital modern.

Ia menyebut penyebaran barang ilegal tersebut sebagai kegagalan platform dalam memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh DSA.

Selain denda finansial, Komisi Eropa juga memerintahkan AliExpress untuk mengambil langkah korektif guna memastikan kepatuhan terhadap DSA.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, regulator dapat menjatuhkan sanksi tambahan berupa pembayaran penalti berkala hingga perusahaan dianggap mematuhi aturan yang berlaku.

AliExpress menolak sebagian temuan regulator dan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam tanggapannya, perusahaan menyebut telah melakukan berbagai peningkatan pada sistem manajemen risiko, termasuk memperkuat mekanisme identifikasi produk bermasalah dan meningkatkan kerja sama dengan pemegang merek untuk menekan peredaran barang palsu.

Meski demikian, perusahaan menilai besaran denda yang dijatuhkan tidak proporsional.

Kasus AliExpress terjadi di tengah meningkatnya pengawasan Uni Eropa terhadap platform e-commerce lintas negara, terutama yang berbasis di China.

Dalam beberapa bulan terakhir, regulator Eropa juga mengambil tindakan terhadap platform lain terkait perlindungan konsumen, transparansi algoritma, dan pengawasan produk yang dijual secara daring.

Penegakan DSA semakin menjadi instrumen utama Uni Eropa untuk mengawasi perusahaan teknologi global.

Sebelumnya, regulator juga telah menjatuhkan sanksi terhadap platform digital lain atas dugaan pelanggaran kewajiban pengelolaan risiko dan perlindungan pengguna.

Namun, denda terhadap AliExpress menjadi yang terbesar sejak regulasi tersebut mulai diterapkan.

AliExpress sendiri merupakan salah satu platform e-commerce terbesar di Eropa. Berdasarkan data yang dikutip regulator, layanan ini memiliki sekitar 193 juta pengguna di kawasan tersebut.

Besarnya skala operasi itulah yang membuat AliExpress masuk kategori platform yang wajib memenuhi standar kepatuhan lebih ketat di bawah DSA.

Keputusan Komisi Eropa menunjukkan bahwa fokus pengawasan tidak hanya tertuju pada konten digital dan media sosial, tetapi juga pada perdagangan elektronik yang melibatkan jutaan transaksi lintas negara setiap hari.

Bagi platform e-commerce global, kepatuhan terhadap standar keselamatan produk dan perlindungan konsumen kini menjadi aspek yang sama pentingnya dengan pengelolaan teknologi dan operasional bisnis.

Baca Juga: India Kembali Larang Aplikasi Asal China, Termasuk AliExpress!  

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online