Gagal Paham, Bisnis, dan HAM

5 hours ago 6

loading...

M. Elfiansyah Alaydrus, Peneliti di Haris Azhar Law Office. Foto: Istimewa

M. Elfiansyah Alaydrus
Peneliti di Haris Azhar Law Office

KISAH Nasruddin yang mencari kunci di bawah lampu karena di sana lebih terang memberi peringatan yang baik. Sesuatu yang mudah dilihat dan diperiksa belum tentu merupakan tempat persoalan sebenarnya berada.

Dalam Bisnis dan HAM (BHAM), perusahaan yang memiliki komitmen dan laporan kinerja HAM belum tentu membuat pekerja, masyarakat sekitar, serta lingkungan hidup lebih terlindungi. Michael H. Hadylaya menggunakan kisah tersebut untuk mengkritik rencana pemerintah mengubah penilaian kepatuhan pelaku usaha dalam BHAM dari mekanisme sukarela (voluntary) menjadi kewajiban mengikat (mandatory).

Kekhawatirannya patut diperhatikan, khususnya mengenai bahaya audit culture. Namun, bahaya tersebut tidak dengan sendirinya berarti proses mengenali risiko HAM sebaiknya tetap menjadi pilihan perusahaan. Yang lebih penting bukan hanya bagaimana perusahaan membuktikan kepatuhan, melainkan bagaimana perusahaan mengenali siapa yang dapat dirugikan dari risiko dan dampak kegiatan usahanya.

Mari kita urai beberapa gagal paham dalam artikel tersebut. Pertama, salah kaprah memahami konsep Human Rights Due Diligence (HRDD) menjadi pangkal argumen Hadylaya. HRDD bukan pertama-tama mekanisme untuk membuktikan kepada pemerintah bahwa perusahaan telah patuh HAM.

Dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), HRDD merupakan proses untuk mengidentifikasi dan menilai risiko serta dampak HAM aktual maupun potensial, mengintegrasikan temuan ke dalam keputusan perusahaan, mengambil tindakan, melacak efektivitasnya, serta menjelaskan bagaimana dampak ditangani. Kata kuncinya ada pada proses.

HRDD bukan semata-mata proof mechanism. Ia adalah knowledge and action mechanism yang membantu perusahaan mengetahui risiko dan dampak yang sebelumnya tidak terlihat. Studi Robert McCorquodale, dkk. (2017) membuktikan sekitar 77 persen perusahaan yang melakukan dedicated HRDD berhasil mengidentifikasi dampak buruk terhadap HAM, sementara lebih dari 80 persen perusahaan yang hanya menggunakan proses due diligence nonspesifik justru tidak mengidentifikasinya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online