KETUA Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mempelajari terlebih dulu usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi.
Kendati demikian, Dasco mengatakan seharusnya KPK tidak masuk ke ranah tersebut. “Ya kan seharusnya enggak masuk ke ranah situ, tapi kita pelajari dulu,” ujar Wakil Ketua DPR RI ini saat dihubungi Tempo, Kamis, 23 April 2026.
PDIP juga merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal pembatasan jabatan ketua umum partai politik. Politikus PDIP Guntur Romli menilai usulan tersebut melampaui kewenangan KPK atau ultravires tugas KPK. “Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 23 April 2026.
Guntur mengatakan seharusnya fokus KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.
Selain di luar wewenang KPK, ia menilai usulan ini rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. “Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ujar Guntur.
Usulan ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.
.png)















































