Golkar Tak Setuju Usulan Capres-Cawapres Harus Kader Partai

4 hours ago 4

SEKRETARIS Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan tak setuju terhadap wacana yang mengharuskan calon presiden dan wakil presiden berasal dari kader partai politik pengusung. Menurut dia, usulan itu justru membatasi figur-figur berkualitas yang tidak berpartai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan seharusnya pencalonan presiden dan wakil presiden tidak perlu dibatasi hanya untuk anggota partai politik. "Orang-orang terbaik harus diberi ruang," kata dia saat dihubungi pada Jumat, 24 April 2026.

Sebab, ujar dia, orang yang diusung oleh partai politik dalam kontestasi pemilihan presiden akan menjadi pemimpin bangsa. Karena itu, Sarmuji mengatakan ruang pencalonan tetap harus dibuka kepada siapa pun yang memiliki kapasitas.

"Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tapi jika calon presiden dan wakil presiden yang terbaik ada di luar partai, terbuka juga untuk bisa dicalonkan," ucap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini.

Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.

Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik. 

Dalam rekomendasi itu, KPK melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”.

Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

KPK pun merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik alias banpol. Partai politik juga didorong untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold alias ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Temuan Akal Imitasi: Banyak Proyek Pemerintah Boros

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online