Golkar Usul Parliamentary Threshold 4-6 Persen

13 hours ago 2

PARTAI Golkar mengusulkan besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif DPR berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, angka tersebut dinilai sebagai titik ekuilibrium dalam evaluasi sistem kepemiluan. “Parliamentary threshold di angka 4-6 persen adalah yang ideal,” kata Doli saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji juga mengusulkan ambang batas parlemen di angka 5 persen. Menurut dia, angka tersebut merupakan kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas fraksi. “Angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menekankan, penerapan parliamentary threshold memang berpotensi menyebabkan suara tidak terkonversi menjadi kursi. Namun, menurut dia, keberadaan ambang batas tetap diperlukan.

Sarmuji menjelaskan, parliamentary threshold memiliki peran penting dalam penyederhanaan sistem multipartai sekaligus mewadahi aspirasi politik di Indonesia. Dia menyadari, jika ambang batas dihapus, peluang partai untuk masuk parlemen akan lebih terbuka. Namun, hal itu dinilai dapat mendorong sistem multipartai yang terlalu ekstrem. “Kami berupaya arif dan bijaksana sehingga mengusulkan angka 5 persen untuk parliamentary threshold pada 2029,” ujar Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Pada tahun lalu, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023 memutuskan menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, tidak ada standar ideal yang berlaku umum dalam menentukan besaran ambang batas. “Itu tergantung pada kebutuhan domestiknya seperti apa,” kata Arya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dalam konteks politik pemilu Indonesia, ia mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen dan dapat kembali diturunkan menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya. Menurut dia, angka 3,5–3 persen merupakan titik tengah antara tingkat representasi dan efektivitas pemerintahan. “Kalau sampai 7 persen, dampaknya representasi menurun. Tidak cukup bagus untuk negara majemuk,” ujar Arya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online