Hari Ini Pendaftaran Terakhir DPTb Pilkada Jakarta, Catat Ketentuan dan Mekanismenya

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan melayani pengajuan daftar pemilih tambahan atau DPTb bagi masyarakat yang berhalangan untuk menggunakan suara di tempat pemungutan suara sesuai domisili saat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024.

“Masih bisa mengurus paling lambat H-7 yaitu 20 November,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, kepada awak media di Hotel JS Luwansa, Setiabudi, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

KPU Jakarta telah membuka pengajuan layanan DPTb sejak 24 September lalu. Soal tenggat pendaftaran, Fahmi mengatakan terdapat dua kategori, yakni maksimal tujuh hari atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Sejumlah kategori yang termasuk dalam kurun pendaftaran sampai dengan maksimal tujuh hari sebelum tanggal pencoblosan yakni wartawan yang bertugas melakukan liputan pada saat pemungutan suara, narapidana rutan maupun lapas, masyarakat yang terdampak bencana alam, dan pasien yang melakukan rawat inap di rumah sakit serta keluarga yang mendampingi.

“Empat kategori ini bisa mengurus sampai dengan H-7,” tuturnya. 

Sementara itu, kategori pendaftar dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sebelum hari pemungutan suara adalah warga Jakarta yang sedang berada atau bekerja di luar domisili, sedang menjalankan pendidikan, atau orang yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba di panti.

Mekanisme Pengajuan DPTb untuk Pilkada Jakarta

Untuk dapat mengajukan pindah tempat memilih, warga Jakarta dapat mendatangi panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, atau di kantor panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau KPU kabupaten/kota. 

“Kami masih membuka layanan pindah memilih, masyarakat dapat datang ke KPU kabupaten dan kota setempat, ke PPK, maupun ke PPS,” kata Fahmi.

Untuk persyaratannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pengajuan pindah adalah orang yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). “Warga yang ingin mengajukan pindah memilih (tetapi) belum masuk dalam DPT itu tidak bisa mengajukan pindah memilih,” kata Fahmi.

Regulasi Pemilih DPK

Sementara itu, apabila tidak terdaftar dalam DPT, tetapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, calon pemilih dapat menggunakan layanan Daftar Pemilih Khusus atau DPK. 

Fahmi mengatakan DPK adalah calon pemilih yang hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP. “Jadi kalau KTP-nya di Kebayoran Lama, dia hanya bisa nyoblos di Kebayoran Lama, gak bisa nyoblos ke wilayah lain,” kata Fahmi.

Para pemilih yang berstatus sebagai DPK dapat menggunakan suaranya ke TPS yang sesuai dengan domisilinya pada pukul 12.00 hingga 13.00 selama surat suaranya masih tersedia. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online