TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku. Dia mengatakan, partainya menghormati keputusan KPK itu.
"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," kata Hasto melalui keterangan video yang diterima Tempo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, PDIP merupakan partai yang taat hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. "Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata dia.
Hasto menyebut, dia telah memikirkan segala macam risiko sebelum mengutarakan kritikannya. Dia menyinggung soal penegakan demokrasi, Indonesia sebagai negara hukum, hingga watak kekuasaan yang otoriter.
"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," kata Hasto.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa sore, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setaiwan agar KPU mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo, Selasa.
Selain menyerahkan uang suap, Hasto disebut bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. "HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.