Hukum Jenazah Disalatkan 2 Kali, Bolehkah?

2 weeks ago 20

8000hoki.com Login web Slots Gacor Thailand Terbaik Gampang Win Full Non Stop

hoki kilat slot Top Platform server Slots Gacor Terkini Pasti Scatter Full Non Stop

1000hoki.com List Daftar website Slots Gacor China Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Online

5000hoki.com Data Situs web Slots Maxwin Myanmar Terpercaya Sering Lancar Win Full Banyak

7000hoki.com Data Daftar situs Slots Maxwin Indonesia Terbaru Pasti Win Full Banyak

9000 hoki List Situs website Slots Gacor Malaysia Terpercaya Sering Lancar Win Non Stop

List Daftar games Slots Maxwin server Philippines Terbaru Mudah Lancar Menang Full Non Stop

Idagent138 Slot

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkat Online

Adugaming Slot

kiss69 Id Slot Terbaik

Agent188 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Moto128 Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Betplay138 Slot Anti Rungkad

Letsbet77 Daftar Slot Online

Portbet88 login Slot Gacor

Jfgaming168 login Slot Terpercaya

MasterGaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik

Summer138 Daftar Slot Game

Evorabid77 Slot Anti Rungkat Online

Terlihat pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di barisan depan untuk melakukan salat jenazah. Selain itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menyalatkan jenazah Haji Lulung. (Karin Nur Secha/detikcom) Hukum Jenazah Disalatkan 2 Kali, Bolehkah? / Foto: Terlihat pula Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berada di barisan depan untuk melakukan salat jenazah. Selain itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menyalatkan jenazah Haji Lulung. (Karin Nur Secha/detikcom)

Jakarta, Insertlive -

Setiap jenazah Muslim wajib disalatkan sebelum dimakamkan. Salat jenazah merupakan ibadah yang hukumnya fardu kifayah bagi orang-orang yang masih hidup.

Artinya, salat jenazah adalah kewajiban seluruh umat yang hidup. Salat jenazah akan menjadi sunnah setelah ada sebagian Muslim yang mengerjakannya. Lantas, bagaimana hukumnya jika salat jenazah digelar dua kali untuk jenazah yang sama?

Melansir laman Nahdlatul Ulama Online, madzhab Syafii dan Hanbali mengizinkan pelaksanaan salat jenazah lebih dari satu kali.


"Diperbolehkan bagi orang yang yang belum melaksanakan shalat tersebut walaupun setelah jenazah dikuburkan. Bahkan menurut madzhab Syafii dihukumi sunnah," bunyi pernyataan NU Online berdasarkan kitab Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah, Bairut-Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 479.

Hal tersebut juga diperkuat dengan hadis nabi tentang salah jenazah yang dilakukan berkali-kali dengan orang yang berbeda.

انْتَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ ، فَكَبَّرَ أَرْبَعًا -- رواه البخاري ومسلم

"Rasulullah sampai di kuburan yang masih basah kemudian shalat di atasnya, dan para sahabat membuat shaf di belakang beliau. Lantas beliau-pun bertakbir empat kali" (H.R. Bukhari-Muslim)

Terkait jumlah jamaah, salat jenazah bisa dilakukan oleh satu orang dan tidak ada batasan maksimal jumlah jamaah. Menurut hadis, jika jamaah salat jenazah mencapai 40 orang, maka Allah Swt akan mengabulkan doa mereka untuk orang yang meninggal.


مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ, فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا, لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا, إِلَّا شَفَّعَهُمْ اَللَّهُ فِيهِ -- رَوَاهُ مُسْلِمٌ "

Tidak ada seorang laki-laki yang meninggal dunia kemudian empat puluh orang laki-laki yang sama sekali tidak menyekutukan Allah swt menyalati jenazahnya kecuali Allah akan menerima permintaan syafaat mereka untuknya." (H.R. Muslim)

(KHS/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online