loading...
AS tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro atas kejahatan narkoba, namun tidak menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang di Gaza. Foto/X @TehranTimes79
JAKARTA - Dunia internasional telah diguncang oleh peristiwa luar biasa di awal 2026. Amerika Serikat (AS) melakukan operasi militer dan taktis ke Venezuela, menangkap Presiden Nicolas Maduro dan membawa mereka ke New York untuk menghadapi dakwaan federal terkait narkotika, terorisme, dan senjata.
Pemerintah Presiden Donald Trump mendanai operasi militer terhadap Venezuela sebagai “penegakan hukum” di luar negeri.
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan terkait perang brutal Israel di Gaza. Namun, dia tidak pernah ditangkap saat berkunjung ke AS dan negara-negara sahabat Amerika.
Ini memunculkan pertanyaan: mengapa pendekatan berbeda ini terjadi?
Baca Juga: Venezuela Sebut Israel Terlibat Penculikan Maduro oleh Pasukan Khusus AS
Kasus Nicolás Maduro, Tuduhan Narkoba sebagai Kejahatan Universal?
Menurut laporan AP, operasi penangkapan terhadap Maduro yang berlangsung di Caracas dan diikuti oleh penerbangannya ke AS, bersandar pada indictment atau surat dakwaan Departemen Kehakiman AS yang menuduhnya memimpin jaringan narkoba internasional, termasuk konspirasi mengirim kokain dan terorisme narkotika.
Secara hukum domestik AS, tindak pidana narkotika yang melintasi yurisdiksi negara, khususnya yang menyasar pasar AS, dapat memberikan dasar yurisdiksi kuat bagi otoritas federal AS untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan atau arrest warrant dan mengejar individu di luar negeri—terlebih jika ada bukti operasi jaringan kejahatan yang berkolaborasi dengan kartel narkoba internasional.
Tantangan terbesarnya biasanya adalah penegakan terhadap tersangka yang berada di negara berdaulat lain.
.png)
















































