Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai kasus pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan semakin mengkhawatirkan. JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan selama tiga bulan terakhir ini.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji berpendapat angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi insiden sporadis. “Melainkan fenomena sistem yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” kata Ubaid melalui keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.
Ubaid memaparkan, 233 kasus kekerasan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain sebanyak 71 persen di sekolah, 11 persen dperguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen madrasah.
Dari jenis kekerasan, JPPI melaporkan kekerasan seksual menjadi kasus paling banyak terjadi yakni 46 persen, lalu kekerasan fisik sebanyak 34 persen, kasus perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis sebanyak 2 persen.
Sementara itu, berdasarkan identitas pelaku, 33 pelaku kekerasan merupakan tenaga pendidik atau kependidikan, kemudian 30 persen merupakan siswa atau pelajar, 24 persen merupakan orang dewasa, dan 13 persen sisanya beragam. “Data ini menunjukkan fakta memprihatinkan karena pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri,” tutur Ubaid.
Ubaid menekankan kasus kekerasan yang terjadi di FH UI dan data-data tersebut menunjukkan bahwa Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kekerasan di dunia pendidikan. JPPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
JPPI juga meminta pemerintah menindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari pendidik, sesama pelajar, maupun pihak luar sekolah. “Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi mudah,” tutur Ubaid.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual pelecehan seksual di grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) terungkap di media sosial. Pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI angkatan 2023. Ketua BEM Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menjelaskan, informasi awal kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan.
Dari situ, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswi lain dalam grup internal mereka. Percakapan tersebut kemudian beredar di media sosial. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh pihak rektorat. “Saya sangat kecewa terhadap kekerasan seksual yang terjadi dan tidak akan mentolerir tindakan yang tidak berpihak pada korban,” kata dia saat dihubungi pada Senin, 13 April 2026.
.png)
















































