KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang menjadi payung hukum untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK paruh waktu tenaga kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Tanggapan ini berkaitan dengan tuntutan PPPK paruh waktu Dinkes DKI yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa, 21 Juli 2026.
"Jadi sementara belum ada dasar regulasi yang cukup kuat untuk membayarkan," kata Ani kepada wartawan saat ditemui di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta Utara, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ani menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 didasarkan oleh regulasi dari peraturan pemerintah (PP). Karena itu, kata dia, kebijakannya berasal dari pemerintah pusat.
"Jadi pasti provinsi juga enggak bisa membuat kebijakan yang tidak ada acuan dari pusatnya," ujarnya. Ia melanjutkan akan membahas lebih lanjut mengenai hal ini pada pekan depan.
Sementara itu, ia juga menyinggung perihal tuntutan lainnya, yakni mengenai nomor registrasi kepegawaian atau NRK. Ia menyebut NRK tersebut masih dalam tahap proses.
"Tapi waktu teman-teman PPPK paruh waktu audiensi, yang di DPRD sama BKD juga sudah dijelaskan bahwa proses apa ya namanya, input atau apa NRK itu sudah, sudah dilakukan. Sudah dalam proses," jelas Ani.
Sebelumnya, PPPK)Paruh Waktu Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta gelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026. Aksi itu dihadiri puluhan nakes dari IGD, puskesmas, RSUD, UPTD, dan lainnya.
Diketahui, PPPK paruh waktu tenaga kesehatan dinkes DKI Jakarta berjumlah sekitar 3.600 orang. Mereka menuntut tiga hal antara lain pencairan gaji ke-13, kejelasan regulasi dan status jangka panjang, serta kepastian penetapan NRK.
.png)

















































