GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita Jabar yang berdiri di lahan perkebunan teh Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dibongkar karena melanggar aturan alih fungsi lahan. “Bongkar, karena ini menimbulkan problem bagi lingkungan,” kata Dedi saat menyegel bangunan Hibisc Fantasy bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dedi menerima informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan, pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15 ribu meter persegi. “Saya tidak segan-segan walaupun ini PT-nya BUMD Provinsi Jawa Barat. Berikan contoh bagi siapa pun bahwa yang melanggar harus ditindak walaupun itu adalah lembaga bisnis BUMD Jawa Barat,” ujarnya.
Dedi Mulyadi Ingin Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Selesai sebelum Lebaran
Dedi menargetkan pembongkaran bangunan tidak berizin di Hibisc Fantasy Puncak dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. “Kalau saya, ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Dedi di Cisarua, Jumat, 7 Maret 2025.
Objek wisata yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jaswita, itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan, sedangkan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin. “Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke 25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi area masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak sempat dilakukan oleh masyarakat setempat pada Kamis, 6 Maret, setelah pada pagi hari disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bangunan yang dibongkar oleh warga yaitu gapura dan pos satuan pengamanan yang berada di pintu masuk Hibisc Fantasy Puncak.
Sejumlah 2.300 Pohon Ditanam di Hibisc Fantasy Puncak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal mengembalikan fungsi kawasan di bekas lokasi wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor yang dibongkar lantaran dinilai melanggar izin pengelolaan lahan. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan pengembalian fungsi kawasan Hibisc dengan cara penanaman kembali pohon telah dilakukan mulai Jumat atau sehari setelah dilakukan pembongkaran. “Hari ini ada 2.300 pohon yang ditanam," kata Dedi melalui pesan pendek pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Dia menargetkan kawasan tersebut bakal ditanami 23 ribu pohon dengan kalkulasi 1.000 pohon per hektare. “Berarti ada 23 ribu pohon yang akan ditanami di sini,” ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi memastikan tidak akan segan-segan membongkar bangunan di Hibisc Fantasy Puncak meski kawasan itu dikelola oleh BUMD. Dia mengatakan pelanggaran harus diberikan tindakan. “Supaya jadi contoh,” ujarnya.
Pemkab Bogor Lega Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar oleh “Pemiliknya”
Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomandoi langsung oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jaswita Jabar.
Sehingga, kata dia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi itu sah dilakukan, karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal). “Pemerintah daerah memandangnya Pak Gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri, karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur,” kata Ajat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu, 8 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Meski bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kata dia, Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk membongkar secara paksa.
Dia menuturkan Pemkab Bogor sudah melayangkan beberapa kali peringatan kepada PT Jaswita untuk membongkar secara mandiri bangunan Hibisc Fantasy Puncak, tetapi tidak diindahkan. “Kami sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya, menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP,” ujar Ajat.
Andi Adam Faturahman, Mahfuzulloh Al Murtadho, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Sri Mulyani hingga MUI soal Prabowo Undang Konglomerat ke Istana