Kata Kemenkes soal Viral Surat Pengangkatan Nakes Jadi CPNS

4 hours ago 4

KEMENTERIAN Kesehatan mengklarifikasi beredarnya surat rencana pengangkatan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Surat ini sebelumnya beredar di berbagai platform media sosial sejak awal pekan ini.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, surat tersebut tidak dimaksudkan untuk pengangkatan otomatis tenaga kesehatan atau tenaga medis menjadi CPNS. “Substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal yang saat ini berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes,” kata dia melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 9 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aji menjelaskan, pendataan itu dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional. Ia juga mengklaim setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap pengangkatan tersebut juga ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” kata Aji. 

Adapun surat berkop Kementerian Kesehatan dengan nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang beredar itu menginformasikan adanya pengalihan status pegawai medis dan kesehatan Non-ASN di lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi CPNS.

Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto. Isinya, Kemenkes meminta daftar nama pegawai yang telah berkontrak minimal 6 bulan untuk diusulkan menjadi CPNS. 

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pendataan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti program prioritas Presiden Prabowo Subianto tentang peralihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di lingkungan kementerian kesehatan.

Surat ini menuai kritik dari publik. Alasannya, program prioritas pemerintah di sektor kesehatan adalah Cek Kesehatan Gratis. Seharusnya, yang didahulukan diangkat menjadi CPNS adalah para tenaga kesehatan pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas,  lapisan paling bawah yang langsung berhadapan dengan masyarakat untuk menjalankan program tersebut. 

Lah ini program prioritas mana yang dijadikan alasan buat alih status otomatis jadi CPNS? Itu kasian para nakes di puskesmas jalani banyak program Kemenkes tapi soal kesejahteraan enggak diproritasin,” tulis akun @Nakes Puskesmas di X pada Rabu, 8 April 2026. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online