Kemasan AMDK Asing Bergambar Balita Disorot

4 hours ago 3

INFO TEMPO – Munculnya kemasan bundling Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Market Leader Asing yang menampilkan foto anak bawah lima tahun (balita) mendapat perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Penggunaan gambar anak balita berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk balita.

“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua BPKN, Mufti Mubarok. BPKN, lanjut dia, siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ilustrasi air minum dalam kemasan (AMDK) asing. Dok. Freepik

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif. “Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk mempengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” kata dia.

Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi AMDK ini sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat. “Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” ujar dia.

Penggunaan visual balita pada produk pangan umum secara tegas dilarang dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Aturan ini melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK adalah pangan umum, bukan produk khusus bayi. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online