Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah di Gereja Bantul

10 hours ago 8

KEMENTERIAN Agama menyesalkan peristiwa pembubaran ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemenag menilai tindakan tersebut tidak sepatutnya terjadi. Kemenag mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah serta menjaga kerukunan antarumat beragama. “Kami menyesalkan terjadinya kembali aksi pembubaran ibadah jemaah gereja. Tindakan semacam ini semestinya bisa dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan musyawarah,” kata Thobib pada Kamis, 28 Mei 2026.

Thobib menyampaikan bahwa Kementerian Agama mendukung proses penanganan hukum atas insiden tersebut agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menekankan segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak bisa dibenarkan.

“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap setiap aksi anarkisme dan tindak kekesaran,” kata Thobib.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi regulasi terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. “Kami mengimbau umat beragama untuk mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait izin pendirian rumah ibadah. Bagaimanapun sampai saat ini, itulah regulasi yang berlaku untuk dijadikan pedoman bersama bagi semua umat beragama,” ujarnya.

Selain itu, Thobib mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama. “Ke depan, musyawarah harus dikedepankan dalam menyelesaikan perbedaan pandangan dan menjauhi tindakan kekerasan,” ujar Thobib.

Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto pada 27 Mei 2026 mengatakan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut. “Masih kami dalami dan mohon doanya, dari penyelidik dan penyidik sedang bekerja,” katanya.

Peristiwa pembubaran ibadah diketahui terjadi pada 24 Mei 2026 dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut adanya aksi pembubaran ibadah jemaat GMS Bantul oleh sekelompok massa hingga adanya persekusi.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Yulius Suharta membenarkan insiden tersebut. Menurut dia, massa mempersoalkan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah yang dianggap belum resmi. “Sebenarnya penolakan itu berawal dari pindahnya kegiatan ibadah jemaat gereja yang semula digelar di Hotel Ros In,” kata Yulius, Senin, 25 Mei 2026.

Hotel Ros In merupakan hotel bintang empat di Jalan Ring Road Selatan yang berjarak sekitar dua kilometer di sebelah timur lokasi ibadah jemaat GMS yang dibubarkan. Menurut Yulius, perpindahan lokasi ibadah memicu penolakan dari sejumlah pihak karena gereja dianggap belum mengantongi izin penggunaan tempat ibadah. “Kami sudah mencoba mengantisipasi aksi penolakan itu, tetapi faktanya kemarin tetap terjadi pergerakan massa di tempat kegiatan GMS itu,” ujar dia.

Yulius menjelaskan pihak pengurus gereja memindahkan lokasi ibadah dari hotel ke bangunan gudang karena biaya sewa hotel dinilai terlalu besar apabila digunakan terus-menerus untuk ibadah. “Kebetulan tempat atau gudang itu telah disewa pihak GMS, kemudian sudah dimintakan SKTL atau Surat Keterangan Tanda Lapor yang dikeluarkan Kanwil Kementerian Agama DIY,” kata dia.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online