Kemendikdasmen: Murid Tak Diterima Sekolah Negeri Bisa Masuk Swasta di SPMB 2025

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau pemerintah daerah (Pemda) memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi. Adapun hal ini tertuang dalam kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada agenda peluncuran kebijakan SPMB yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.

Dalam landasan hukum terkait SPMB yakni pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan tersebut termaktub pada pasal 28 ayat (5). “Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” bunyi beleid tersebut.

Menurut keterangan Mu’ti, Pemda diarahkan untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai murid-murid tersebut agar bisa tetap bersekolah dengan masuk sekolah swasta. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. 

Pada 2024, Mu’ti melanjutkan, sudah tercatat beberapa daerah yang mengalokasikan APBD khusus untuk hal ini. “Seperti misalnya, kota Tangerang Selatan, Bandung, dan Bali yang sudah mengalokasikan,” kata dia.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menambahkan, ketentuan tersebut bahkan sudah berjalan di beberapa sekolah swasta di wilayah Jakarta. Meski begitu, dirinya tidak menyebutkan secara pasti jumlah sekolah yang sudah berkomitmen terkait hal itu. “Sudah ada beberapa di Jakarta,” ujarnya.

Namun, dirinya menekankan, pasal yang mengatur hal ini tidak bersifat wajib. Pemerintah pusat tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Daerah itu punya 3 klasifikasi kemampuan fiskal, fiskal kuat, fiskal sedang dan fiskal rendah. Kita enggak mungkin paksa yang rendah. Nah yang sedang dan kuat, itu akan didorong," tutur Gogot.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online