DIREKTUR Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia Munafrizal Manan mengatakan penyimpangan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan. Sebab, penyimpangan dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Bagi dia, persoalan ini bukan sekadar perihal tata kelola keuangan dan dugaan tindak pidana korupsi. Persoalan ini berkaitan dengan dimensi HAM.
Dia menjelaskan hak atas pendidikan adalah hak konstitusional yang dijamin negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
Karena itu, tidak boleh terjadi distorsi, reduksi, atau manipulasi di sektor pendidikan yang berakibat tidak terwujudnya pemenuhan hak atas pendidikan, khususnya untuk mahasiswa berlatar belakang ekonomi lemah.
Dia mengatakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa adalah instrumen negara untuk menjalankan kewajiban memenuhi hak atas pendidikan. Penyalahgunaan dana bantuan pendidikan mahasiswa, dia melanjutkan, akan menghambat hak mahasiswa memperoleh akses pendidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut, kata dia, dapat berdampak buruk bagi mahasiswa. Mulai dari mahasiswa terpaksa putus kuliah, hilangnya kesempatan pengembangan diri dan peningkatan kualitas hidup, menambah lebar kesenjangan sosial, tekanan psikologis terhadap mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Kementerian HAM pun mengingatkan, perguruan tinggi yang telah diberi dana bantuan pendidikan mahasiswa memikul amanah dan tanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan mahasiswa berjalan baik. Tata kelola penggunaan dana pendidikan mahasiswa harus transparan dan akuntabel, serta memastikan mahasiswa tidak kehilangan hak akses pendidikan.
Sebelumnya, dikutip kompas.id, sejumlah kampus. diduga menyelewengkan dana bantuan KIP Kuliah. Penyelewengan dana KIP Kuliah terjadi melalui berbagai modus, mulai dari potongan dana ilegal oleh pihak kampus atau oknum pengurus organisasi mahasiswa hingga manipulasi data penerima.
.png)






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)















