DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mengeluarkan pedoman baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kementerian kini bisa melibatkan tentara dan polisi dalam upaya tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Lewat Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, Kemenkeu secara resmi memasukkan bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pengawasan pajak. Keduanya adalah sebutan bagi tentara dan polisi yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
Ada berbagai metode pengawasan wajib pajak yang diatur surat edaran Kemenkeu. Salah satunya, yaitu pembangunan jejaring informasi, melibatkan aparat.
"Pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," seperti tertulis dalam dokumen yang terbit pada 15 Juli 2026 itu.
Kemenkeu mengatur bahwa Babinsa dan Bhayangkara bisa terlibat dalam upaya pemerintah membangun jaringan informasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai peran ataupun output yang akan mereka hasilkan.
Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa kegiatan pengawasan bisa dilakukan dengan cara-cara lainnya. Selain pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas, metode lain seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, hingga penelusuran internet juga disebut.
Dalam aturan itu, DJP menetapkan dua metode utama pengumpulan data ekonomi. Keduanya yaitu pengumpulan data lapangan dan pengumpulan data nonlapangan.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, hingga pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak.
Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan dengan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Tempo masih berupaya menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas untuk menanyakan lebih detail mengenai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan pajak.
.png)
















































