Khofifah Larang Praktik Diskriminasi Usia untuk Lowongan Pekerjaan di Jawa Timur

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Buka lebar kesempatan kerja di daerah, pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ihwal pelarangan praktik diskriminasi usia dalam proses lowongan pekerjaan atau rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Antara, Sabtu, 3 mei 2025, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono di Surabaya mengatakan fenomena diskriminasi usia pada lowongan kerja menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan.

Dia menilai, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun kesulitan mendapat pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi memadai. “Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Menurutnya kebijakan ini juga sesuai dengan amanat konstitusi dan sejumlah regulasi nasional maupun konvensi internasional yang menekankan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Aturan SE Pemprov Jawa Timur

Adapun, Pemprov Jawa Timur melalui SE tersebut, mendorong dunia usaha atau pemberi kerja tidak lagi menyertakan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja, serta mengedepankan sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

“Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Selain itu, kebijakan ini juga berupaya memberikan kesempatan kepada kelompok disabilitas, yang dinilai memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi.

SE tersebut kemudian turut memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja.

Lebih lanjut, merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” kata Andhy

Sebagai permulaan, Pemprov Jatim mengklaim SE ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online