KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dimaknai sebagai dorongan penyelesaian perkara melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan itu merespons keterangan tertulis Gibran pada 9 April 2026 yang menekankan pentingnya pelibatan kalangan profesional berintegritas sebagai hakim ad hoc dalam pengadilan kasus tersebut. Sikap Gibran disampaikan sehari setelah Pusat Polisi Militer TNI melimpahkan berkas penyidikan ke oditur militer.
Koalisi menilai, penekanan pada kehadiran hakim ad hoc hanya dimungkinkan dalam sistem peradilan umum. “Tidak dapat dimaknai selain bahwa penyelesaian kasus harus dilakukan melalui peradilan umum,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur mewakili koalisi dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu, 11 April 2026.
Menurut koalisi, pernyataan tersebut juga mengindikasikan adanya persoalan dalam aspek profesionalitas dan integritas di lingkungan peradilan militer. Kehadiran hakim ad hoc dinilai diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan independen.
Koalisi memandang TNI sudah seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya ke peradilan umum. Desakan itu merujuk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) serta agenda reformasi peradilan militer yang membatasi kewenangan lembaga tersebut pada pelanggaran disiplin dan pidana militer.
“Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, sikap itu dinilai sebagai pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah serta berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis,” ujar dia.
Koalisi terdiri dari Imparsial, Centra Initiative, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, ICW, AJI Indonesia, serta sejumlah lembaga lain seperti DeJure, Raksha Initiatives, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, LBH Apik Jakarta, KPI, dan SETARA Institute.
Gibran sebelumnya meminta adanya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penuntutan kasus Andrie. Dia berujar pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.
"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 April 2026.
Gibran menyatakan keadilan dalam kasus yang menimpa Andrie harus betul-betul hadir secara nyata. Proses penegakan hukum, ucap dia, juga harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Kami ingin keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga diyakini oleh masyarakat," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kejanggalan-Kejanggalan Pengadaan Sepeda Motor MBG
.png)















































