KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anggota Koalisi sekaligus Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyum, mengatakan pemerintah tak bisa mengabaikan desakan membentuk TGPF independen dengan mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc di peradilan kasus Andrie.
"Kasus ini harus diselesaikan melalui peradilan umum," kata Afif saat dihubungi, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menuturkan, usul pelibatan hakim ad hoc dan desakan pembentukan TGPF independen dalam kasus Andrie merupakan dua hal yang berbeda. Toh, jika pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum, mestinya dilakukan langkah membentuk TGPF dan membawa kasus ini ke peradilan umum.
Menurut Afif, pembentukan TGPF saat ini jauh lebih mendesak ketimbang usulan Gibran. Sebab, jika merujuk keterangan Pusat Polisi Militer maupun kepolisian, khususnya terkait jumlah pelaku, keterangan yang disampaikan justru tidak senada dengan koalisi.
Koalisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah 16 orang. Namun, Puspom TNI hanya menyatakan pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis TNI. Berkas perkara dan bukti keempat pelaku telah dilimpahkan kepada Oditur Militer 07-II Jakarta.
"Kalau dalam konteks itu saja petunjuk dan informasi yang kami berikan diabaikan, lalu apa jaminan jika hakim ad hoc di peradilan militer bisa berlaku komprehensif?" ujar Afif.
Koalisi, dia melanjutkan, khawatir usul melibatkan hakim ad hoc dalam kasus Andrie tanpa diiringi komitmen membawa kasus ini ke peradilan umum dan pembentukan TGPF independen hanya berbuah pada proses hukum yang parsial.
"TGPF adalah instrumen penting dalam kasus ini untuk penegak hukum mengungkap fakta-fakta terhadap peristiwa," ucap Afif.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat serupa. Dia mengatakan, pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc tidak menjawab integritas dan kredibilitas peradilan militer di kasus Andrie.
Justru, kata dia, pernyataan Gibran kian memperkuat adanya persoalan yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak dalam mekanisme peradilan militer dalam mengadili kasus tindak pidana umum.
Atas pernyataan Gibran itu, Isnur mengatakan jika Koalisi mendesak agar TNI menghentikan proses hukum yang berjalan saat ini dan segera menyerahkan penanganannya ke peradilan umum.
"Mengabaikan ini sama saja dengan menentang arah kebijakan yang telah disampaikan Wakil Presiden," ucap Isnur.
Sebelumnya, Gibran mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc di peradilan kasus Andrie. Usul ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 April 2026.
Pada 8 April lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dalam menanggapi desakan pembentukan TGPF independen.
Adapun Andrie Yunus mendesak agar proses hukumnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Desakan tersebut ia sampaikan melalui warkat bertarikh 3 April 2026.
Wakil Koordinator Kontras itu menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Novali Panji Nugroho dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kejanggalan-Kejanggalan Pengadaan Sepeda Motor MBG
.png)
















































