Komdigi Tunggu Itikad Baik YouTube dan Roblox soal PP TUNAS

4 hours ago 1

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan terdapat dua platform media sosial yang belum mematuhi ketentuan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Dua platform yang dimaksudkan, ialah YouTube dan Roblox.

Platform lain seperti TikTok, Facebook, X, Bigo Live, Threads, dan Instagram dinyatakan telah memenuhi kepatuhan yang terdapat dalam aturan pelaksana PP TUNAS. PP TUNAS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kami mencatat itikad baik dan yakin Roblox serta YouTube ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti kebijakan PP TUNAS," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa, 14 April 2026.

Dia menuturkan, instansinya telah melayangkan teguran pertama kepada YoTube terhadap sikap tidak kooperatif ini. Pun, komunikasi secara informal juga telah dilakukan kepada anak perusahaan Alphabet Inc ini.

Dari komunikasi informal itu, kata Meutya, YouTube telah melakukan perubahan terbatas. "Sedikit tampilan di layarnya menjadi ya, mungkin 16 tahun," ujarnya.

Ihwal Roblox, Meutya mengatakan, pada Senin malam waktu Amerika Serikat, platform tersebut menyatakan telah melakukan adjusment setting bagi pengguna di seluruh dunia.

Roblox, Meutya mengatakan, melakukan penambahan fitur baru dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap ban sosial media. Namun, adjusment setting tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan PP TUNAS. "Kami nilai ini belum ada kepatuhan terhadap PP TUNAS," ucap politikus Partai Golkar itu.

Pada 6 Maret lalu, pemerintah menyatakan implementasi kebijakan PP TUNAS terkait penonaktifan akun media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun dimulai bertahap pada 28 Maret 2026. 

Media sosial dan platform digital yang dimaksudkan, antara lain YouTube; TikTok; Facebook; Instagram; Threads; X; Bigo Live; serta Roblox. 

Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya perlindungan anak-anak dari ancaman seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan, hingga adiksi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online