Komdigi Usul Kebijakan Satu Data Tidak Buka Akses Data Pribadi

6 hours ago 5

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusulkan substansi dalam penyusunan rancangan Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengusulkan masyarakat dan perangkat desa perlu mendapatkan kemudahan mengakses data.

"Tapi pelindungan data pribadi harus tetap dijaga," kata Nezar dalam rapat antara Baleg DPR dan sejumlah kementerian dalam penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Nezar mendorong transparansi data. Namun, transparansi hanya untuk informasi publik dan data agregat. Transparansi tidak berlaku untuk data pribadi dan data sensitif. "Harus tetap dilindungi."

Komdigi juga menyarankan penguatan keamanan siber dalam rencana kebijakan satu data ini. Penguatan itu perlu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.  

Komdigi mendukung kebijakan satu data. Alasannya, beberapa kementerian memiliki aplikasi data sendiri. Masalahnya, aplikasi itu tidak terhubung dan berjalan sendiri-sendiri. 

Apalagi, kata dia, data itu tidak selalu sama. Keadaan itu berpengaruh kepada arah pengambilan keputusan. "Pemerintah sulit mencari data terbaru dan acuan publik," kata dia. 

Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya menegaskan RUU tentang Satu Data Indonesia disusun untuk mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan valid sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan. 

"Pada dasarnya Undang-Undang Satu Data Indonesia agar data tidak bercerai-berai, tetapi kemudian akan menemukan satu hal yang akurat, yang valid demi penyusunan perencanaan,” ujar Bob saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. 

Bob menjelaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Bab XIII mengenai penyelesaian sengketa. Sebelumnya, Panja telah membahas sejumlah materi, mulai dari partisipasi masyarakat, pengawasan, evaluasi dan akuntabilitas, hingga pendanaan dan pemberian insentif. Pembahasan juga mencakup mekanisme berbagi pakai data antarinstansi, interoperabilitas, serta akses dan transfer data.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online