TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Siti Hediati Hariyadi mempertanyakan proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang sempat terhenti dalam sepekan terakhir. Komisi IV belum mendapat informasi detail ihwal alasan penghentian sementara pembongkaran pagar laut tersebut.
"Kelihatannya baru separuh pagar laut yang dicabut. Kami nanti akan mempertanyakannya," kata Titiek Soeharto, panggilan Siti Hediati Hariyadi, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses pembongkaran pagar laut Tangerang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah instansi terkait lainnya. Pembongkaran pagar laut tersebut dihentikan sejak 28 Januari lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady mengatakan pihaknya masih belum bisa melanjutkan pembongkaran pagar laut di perairan utara Tangerang hingga Senin lalu akibat cuaca buruk. "Masih menunggu kondisi cuaca (membaik). Kami akan infokan jika akan melaksanakan pembongkaran (lagi)," kata Wira kepada Tempo, Senin, 3 Februari lalu.
TNI Angkatan Laut dan tim gabungan telah membongkar sekitar 18,7 kilometer dari total 30,16 kilometer pagar laut Tangerang tersebut. Tersisa 11,46 kilometer pagar laut yang belum dibongkar.
Pagar laut di Tangerang sepanjang 30,16 kilometer itu membentang dari Desa Muncung di barat Tangerang hingga Tanjung Burung di timur kabupaten ini. Pagar laut tersebut berada tidak jauh dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar laut itu berupa bambu yang ditancapkan ke dasar perairan Tangerang.
Pagar laut ini mulai dipasang pada 2023. Saat itu panjang patok masih sekitar 400 meter. Tapi panjangnya terus bertambang hingga mencapai 30 kilometer, pada awal tahun ini.
Di area pagar laut ini terdapat 263 bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Pemilik bidang tanah tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Sembilan bidang tanah lainnya atas nama perorangan dan sebanyak 17 bidang tanah lainnya sudah memiliki sertifikat hak milik. Kedua perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya berada di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya di Desa Kohod. Di lima kecamatan lainnya, saya pastikan tidak ada keterkaitan dengan PIK 2,” kata kata Muanas Alaidid, Konsultan hukum Pantai Indah Kapuk 2, lewat keterangan tertulis kepada Tempo pada 24 Januari lalu.
Siti Hediati Hariyadi mengatakan Komisi IV akan kembali memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan membahas perkembangan pagar laut Tangerang itu, pekan depan. Anggota Komisi IV DPR melihat langsung proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Tangerang pada 22 Januari lalu.