Komnas HAM Gelar Diskusi dengan Kolektif Merpati, Bahas Apa?

2 hours ago 3

DUA tenda jenis kubah berdiri di depan kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Di sekitarnya, puluhan mahasiswa dari pelbagai perguruan tinggi duduk melingkar mendengarkan penjelasan Komisioner Komnas HAM, Saurlin Pandapotan Siagian ihwal kasus Andrie Yunus.

Forum dengar pendapat yang dihelat Komnas HAM bersama Kolektif Merpati ini berlangsung sekitar 120 menit. Sejumlah perkembangan disampaikan Saurlin, mulai dari pemeriksaan TNI, ahli, hingga upaya mendorong agar proses hukum diadili tidak hanya melalui peradilan militer.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Saurlin juga menyampaikan, ada indikasi pelaku percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie lebih dari empat orang," kata Juru bicara Kolektif Merpati, Alif Iman saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.

Alif melanjutkan, dalam forum dengar pendapat ini Kolektif Merpati juga mendesak agar Komnas HAM segera menuntaskan hasil rekomendasi, termasuk membawa proses hukum kasus Andrie ke penyelidikan pro justisia.

Kolektif, kata dia, juga meminta agar Komnas HAM menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat. Pertimbangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus Andrie telah memenuhi unsur untuk dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Kami ingin Komnas HAM berani, meski Saurlin tadi menyampaikan ada limitasi di lembaganya dalam proses pengambilan keputusan," ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Saurlin mengatakan lembaganya terus berupaya mendorong agar kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus tidak hanya digelar melalui mekanisme peradilan militer.

Ia juga berharap agar TNI bisa berkomitmen dengan pernyataannya untuk memberikan akses bagi Komnas HAM dalam meminta keterangan keempat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang merupakan pelaku penyiraman air keras.

Sejauh ini, dia menjelaskan, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Pusat Polisi Militer hingga ahli. "Karena dalam pertemuan kami dengan Puspom TNI sebelumnya mereka menyatakan tidak keberatan, kami berharap agar dapat secepatnya memperoleh akses untuk memeriksa keempat pelaku guna menuntaskan rekomendasi," ujar Saurlin.

Kepada Tempo, Rabu lalu. Saurlin mengatakan, secara metodologi kasus Andrie memenuhi untuk ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM. 

Pertimbangannya, terdapat perbuatan; dilakukan oleh aparat negara dan telah diakui oleh institusi TNI; serta kasus penyerangan dilakukan dengan unsur kesengajaan. 

"Kalau merujuk ketentuan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, tidak ada keraguan bagi kami untuk mengatakan itu (pelanggaran HAM)" katanya.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andruie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Adapun, dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online