KPAI Desak Penarikan Jajanan Anak Berlabel Halal yang Mengandung Babi

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan manipulasi label halal pada sembilan produk jajanan anak yang dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menilai temuan tersebut tidak hanya melanggar aturan pangan, tapi juga merusak kepercayaan publik dan mengancam tumbuh kembang anak. "Apakah lembaga penjamin halal sudah kebobolan? Atau ada kelalaian bahkan kesengajaan perusahaan dalam mengubah komposisi di tengah jalan? Ini yang perlu diungkap oleh kepolisian," ujar Jasra dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 22 April 2025.

BPOM dan BPJPH sebelumnya merilis daftar produk yang terbukti mengandung babi meski mencantumkan label halal, di antaranya Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Chomp Chomp Car Mallow, hingga Hakiki Gelatin sebagai bahan dasar pembentuk gel. Produk-produk ini dinilai sangat dekat dengan anak-anak, karena tampil menarik, berharga murah, dan tersebar luas di pasaran serta e-commerce.

Jasra menyebut, berdasarkan pemantauan KPAI di beberapa platform jual beli online, penjualan produk tersebut telah mencapai puluhan ribu. Di satu gerai e-commerce di Jakarta Utara, misalnya, satu jenis produk tercatat telah terjual 70 ribu kali. “Bayangkan jika distribusi di seluruh Indonesia dihitung. Maka pertanyaannya, bagaimana dengan anak-anak lain di pelosok?” kata dia.

KPAI, lanjut Jasra, menilai pencantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. Ia mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Tak hanya itu, Jasra juga menyinggung Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya. “Kalau terbukti melanggar, pelaku usaha bisa dijerat pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar,” ucap dia.

Jasra pun meminta semua pihak tidak lepas tangan. Ia mendesak agar laboratorium pemberi sertifikasi halal diperiksa, pedagang dan pelaku e-commerce melakukan penarikan produk secara sukarela, dan pemerintah daerah aktif menyosialisasikan informasi ini hingga ke pelosok desa.

Ia mengingatkan anak-anak adalah konsumen yang paling rentan karena daya nalar dan literasi produknya masih terbatas. “Kami belajar dari kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup. Komposisi bisa saja diubah di tengah jalan, dan pengawasan harus dilakukan berlapis,” kata dia.

Lebih jauh, Jasra menyoroti bahaya kandungan lain dalam jajanan anak seperti gula, lemak, garam, dan minyak berlebih yang memicu obesitas, diabetes, hingga penyakit jantung. Ia mengutip data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mencatat lonjakan kasus diabetes anak hingga 70 kali lipat pada 2023 dibandingkan 2010.

“Jika anak-anak terus dicekoki produk seperti ini, kita sedang menyiapkan generasi yang rapuh,” ujar dia. Jasra pun mengajak orang tua untuk lebih selektif: mengecek kandungan gizi, kehalalan, serta tanggal kedaluwarsa sebelum memberi makanan kepada anak.

KPAI saat ini membuka layanan pengaduan melalui hotline dan akan memantau penarikan produk dari peredaran. Jasra memastikan lembaganya akan berkoordinasi dengan BPOM, BPJPH, MUI, kepolisian, dan lembaga pengawas lainnya. “Ini bukan sekadar soal pangan. Ini soal keyakinan, kepercayaan publik, dan masa depan generasi,” katanya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online