KPK Buka Opsi TPPU untuk Kasus Noel Cs

1 week ago 6

RAKYAT MERDEKA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer (Noel), dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Opsi ini muncul setelah penyidik menemukan banyak barang bukti berupa uang tunai hingga puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah disita.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal TPPU bisa digunakan jika aliran dana hasil dugaan korupsi terbukti dialihkan atau diubah bentuknya.

“Ke depan, kalau uang hasil dugaan korupsi ini dipindahkan, diubah bentuk, atau masuk kualifikasi Pasal 3 UU Tipikor, maka bisa diterapkan pasal TPPU,” kata Asep, Minggu (24/8).

Alasan Tidak Gunakan Pasal Suap

Asep menjelaskan, Noel dan 10 orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tidak disangkakan dengan pasal suap. Mereka justru dijerat dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Menurut Asep, KPK hanya punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para tersangka sesuai aturan KUHAP. Karena itu, penerapan pasal harus tepat.

Dalam praktiknya, banyak masyarakat atau perusahaan sudah memenuhi semua persyaratan administrasi. Namun, oknum pejabat tetap mempersulit dan meminta sejumlah uang.

“Kalau dipaksakan dengan pasal suap, justru salah penerapan hukum. Selain itu, bisa membuat korban pemerasan enggan melapor karena takut ikut diproses hukum,” tegas Asep.

Dugaan Aliran Dana Rp3 Miliar dan Motor Mewah

KPK menduga Noel menerima bagian dari uang pemerasan sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari penyelidikan awal, Noel juga disebut mendapatkan satu unit motor gede Ducati.

Skandal pemerasan ini diduga melibatkan 10 orang tersangka lain dan sudah berlangsung sejak 2019.

KPK mengungkap salah satu pelaku bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) periode 2022–2025. IBM diduga berperan sebagai intelektual dader atau otak dari praktik pemerasan tersebut dan telah menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.

Modus Pemerasan dalam Sertifikasi K3

Menurut KPK, modus yang dijalankan cukup sistematis. Para pemohon sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipaksa membayar biaya jauh lebih tinggi dari tarif resmi.

  • Biaya resmi: Rp275 ribu
  • Biaya yang dipatok pelaku: Rp6 juta

Artinya, para pemohon diperas lebih dari 20 kali lipat hanya untuk mendapatkan dokumen resmi yang seharusnya mudah diakses.

Noel bersama 10 tersangka lain telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor,
  • juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik pemerasan dalam pelayanan publik masih marak terjadi. Dengan peluang penerapan pasal TPPU, KPK berusaha memastikan setiap aliran dana ilegal bisa ditelusuri dan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online